Inilah Syarat dan Cara Daftar Prakerja Gelombang 35, Dapatkan Intensif Rp600 Ribu selama 4 Bulan

- 4 Juli 2022, 17:30 WIB
Pendaftaran program kartu Prakerja gelombang 35 telah resmi dibuka. Berikut syarat dan cara daftarnya.
Pendaftaran program kartu Prakerja gelombang 35 telah resmi dibuka. Berikut syarat dan cara daftarnya. /

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Gelombang Prakerja Terbaru Resmi Ditutup, Begini Cara Cek Hasil Pengumumannya!

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi COVID-19.

5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Pernyataan LPPOM MUI Pusat tentang Sertifikat Halal Mixue Ice Cream, Ini Jawaban Apakah Mixue Halal atau Tidak

Nah, itulah informasi mengenai cara dan syarat daftar program Prakerja gelombang 35. Selamat mendaftar ya.***

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah