Pengaduan harus punya substansi permasalahan yang merupakan urusan dan kewenangan pemerintahan.
Untuk mengadu melalui pos bisa langsung ke alamat Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran Nomor 17-18, Jakarta 10110.
Namun, masyarakat juga bisa mengadukan permasalahan via email ke alamat [email protected] dan [email protected].
Adapun bentuk format dan ketentuan pengaduannya bisa menyimak di bawah ini:
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Melarang Ibu-ibu Melahirkan Anak Satu Tahun Sekali, Harus ada Jeda
- Pengaduan secara tertulis dan disertai tanda tangan beserta nama jelas.
- Pengaduan ditujukan kepada Presiden, Wapres, dan/atau Mensesneg. Masyarakat dapat memilih dan bukan bersifat tembusan.
- Pengaduan dilengkapi dengan identitas yang jelas.
- Substansi permasalahan yang diadukan dialami sendiri oleh pengadu. Jika pengaduan diwakilkan, maka harus disertai dengan surat kuasa bermeterai.
- Kronologi permasalahan yang diadukan lengkap, jelas, dan rasional.
- Pengaduan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung yang sesuai dan jelas.
- Ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Selain itu masyarakat yang mengajukan aduan wajib melengkapi dengan bukti pendukung yang sesuai dan jelas.
Bukti pendukung itu bisa dalam bentuk dokumen cetak maupun digital, seperti
- dokumen atau rekaman,
- foto dokumentasi,
- sertifikat atau bukti kepemilikan sah,
- kontrak atau perjanjian,
- laporan hasil pemeriksaan, atau
- bukti lainnya yang sesuai dengan permasalahan.
Nantinya semua aduan masyarakat masih harus dianalisis dan dipilah apakah dapat ditindaklanjuti atau tidak.
Selanjutnya apabila aduan ditindaklanjuti akan ditangani sesuai level kewenangan penyelesaian substansi permasalahan.