Media Pemalang - Ma'ruf Amin selaku Wakil Presiden Republik Indonesia sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta untuk dibuatkan fatwa mengenai penggunaan ganja medis.
Ganja medis berarti penggunaan ganja untuk kebutuhan medis, seperti obat dan sebagainya.
Ma'ruf mengakui bahwa ganja dilarang penggunaannya menurut Undang-Undang. Akan tetapi, demi kebutuhan medis, Ma'ruf akan meminta MUI membuatkan fatwanya.
Baca Juga: Es Krim Mixue Halal Tidak sih, Kenapa Bisa Dipasarkan Bebas Jika belum Ada Sertifikat Halal MUI?
“Saya kira penting MUI harus membuat fatwanya, membuat fatwa baru. Pembolehannya itu artinya ada kriterianya," ujar Ma'ruf Amin di acara MUI di Jakarta pada Selasa 28 Juni 2022.
MUI harus segera membuat fatwa baru mengenai ganja untuk masalah kesehatan. Harapannya, fatwa tersebut dapat menjadi pedoman bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menyikapi wacana ganja untuk kebutuhan medis.
Ma'ruf Amin meminta fatwa tersebut agar jangan sampai berlebihan dan menimbulkan kemudaratan untuk meminimalisir penyalahgunaan.
Baca Juga: Inilah Pernyataan LPPOM MUI Pusat tentang Sertifikat Halal Mixue Ice Cream, Apakah Halal atau Tidak?
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya penggunaan ganja dilarang oleh Undang-Undang juga telah dikeluarkan keputusan oleh MUI bahwa umat Islam dilarang menyalahgunakan ganja.