MEDIA PEMALANG - Kabar mengejutkan datang dari Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut mengusulkan revisi terhadap UU TNI yang ada saat ini.
Adapun pasal yang diusulkan Luhut adalah penempatan TNI agar bisa bertugas di kementerian/lembaga.
Baca Juga: Biadab! Siswi SMP di Pati Ini Disekap Selama 4 Bulan dan Dijadikan Budak Seks hingga Hamil
Hal tersebut Luhut sampaikan dalam dalam acara Silaturahmi Nasional PPAD pada Jumat (5/8/2022).
"Sebenarnya saya sudah mengusulkan untuk perubahan UU TNI. UU TNI itu ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI boleh ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," jelas Luhut.
Aturan tersebut diharapkan bisa membantu pengaturan tentang tugas perwira TNI AD bisa lebih efisien.
"Itu sebenarnya akan banyak membantu, tidak perlu banyak bintang-bintang yang tidak perlu di angkatan darat. Jadi angkatan darat bisa lebih efisien," ujar Luhut.