Waduh! Usul UU TNI agar Direvisi, Luhut: Perwira TNI Bisa Ditugaskan di Kementerian

- 6 Agustus 2022, 12:31 WIB
Adapun pasal yang diusulkan Luhut adalah penempatan TNI agar bisa bertugas di kementerian/lembaga.
Adapun pasal yang diusulkan Luhut adalah penempatan TNI agar bisa bertugas di kementerian/lembaga. /Instagram @luhut.pandjaitan

MEDIA PEMALANG - Kabar mengejutkan datang dari Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut mengusulkan revisi terhadap UU TNI yang ada saat ini.

Adapun pasal yang diusulkan Luhut adalah penempatan TNI agar bisa bertugas di kementerian/lembaga.

Baca Juga: Biadab! Siswi SMP di Pati Ini Disekap Selama 4 Bulan dan Dijadikan Budak Seks hingga Hamil

Hal tersebut Luhut sampaikan dalam dalam acara Silaturahmi Nasional PPAD pada Jumat (5/8/2022).

"Sebenarnya saya sudah mengusulkan untuk perubahan UU TNI. UU TNI itu ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI boleh ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," jelas Luhut.

Aturan tersebut diharapkan bisa membantu pengaturan tentang tugas perwira TNI AD bisa lebih efisien.

Baca Juga: Guru Honorer di Lombok Ini Sedekahi Anak Yatim dari Hasil Jualan Narkoba, Untung Rp36 Juta per Bulan!

"Itu sebenarnya akan banyak membantu, tidak perlu banyak bintang-bintang yang tidak perlu di angkatan darat. Jadi angkatan darat bisa lebih efisien," ujar Luhut.

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah