Baca Juga: Bejat! Kakek Gorontalo Ini Tega Perkosa Cucu Tirinya Sendiri Saat Berkunjung
Kasatreskrim Polres Pati, AKP Ghala Rimba Doa Sirrang mengungkapkan berdasarkan catatan kepolisian, pelaku adalah residivis kasus pencurian dan pencabulan anak di bawah umur.
"Iya pelaku pernah di penjara kasus cabul anak dan pencurian," ungkap Ghala.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
Baca Juga: Biadab! Gara-Gara Cinta Tidak Direstui, Seorang Adik Bunuh Kakak Kandung Sendiri di Rokan Hilir
Saat kasus ini mencuat, langsung menyita perhatian publik sejak awal Agustus 2022 lalu.
Korban N ditemukan orangtuanya dalam kondisi tak terawat dan hamil, di rumah pelaku di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Pati.
Gadis belia ini dilaporkan keluarganya menghilang sejak awal Mei lalu.***