MEDIA PEMALANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Utara (Sumut) telah mengeluarkan fatwa haram terkait profesi manusia silver yang beredar di masyarakat.
Hal ini merupakan hasil dari Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Sumatera Utara yang berlangsung selama dua hari mulai tanggal 25-26 Nopember 2022.
Berdasarkan fatwa tersebut, manusia silver merupakan profesi yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip agama dan dapat merugikan masyarakat.
Selain itu, profesi tersebut juga dianggap merugikan diri sendiri, karena seseorang yang terlibat dalam profesi tersebut dapat terjerumus ke dalam tindak kejahatan yang tidak terpuji.
Oleh karena itu, MUI Sumut menyarankan masyarakat untuk tidak terlibat dalam profesi manusia silver.
Selain itu, MUI Sumut juga menyerukan agar pemerintah segera menindak tegas para pelaku profesi tersebut demi menjaga keselamatan masyarakat.
Fatwa haram terkait profesi manusia silver ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi masyarakat dalam menentukan pilihan profesi yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama dan tidak merugikan masyarakat.