Halal atau Haram? Inilah Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Utara terkait Profesi Manusia Silver

- 30 Desember 2022, 09:33 WIB
Fenomena manusia silver telah merebak di banyak daerah di Indonesia
Fenomena manusia silver telah merebak di banyak daerah di Indonesia /Tangkap layar YouTube Drone Footage

Selain itu, fatwa tersebut juga diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku profesi manusia silver.

Sementara itu, MUI Sumut juga menyarankan pemerintah untuk terus memperkuat koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait dalam upaya menangani masalah tersebut.

Selain itu, MUI Sumut juga menyarankan pemerintah untuk terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya dan risiko yang terkandung dalam profesi manusia silver.

MUI Sumut berharap, dengan dikeluarkannya fatwa haram terkait profesi manusia silver ini, dapat memberikan contoh dan teladan bagi masyarakat untuk lebih bijaksana dalam menentukan pilihan profesi dan tidak terjerumus ke dalam tindak kejahatan yang merugikan masyarakat.

Baca Juga: Inilah Kondisi Cuaca Hari ini, BMKG: Sejumlah wilayah berpotensi alami hujan lebat

Salah satunya adalah fatwa tentang 'Manusia Silver' yang belakangan menjamur di berbagai perempatan jalan raya, khususnya di lampu merah.

Ijtima’ MUI Sumut pun memfatwakan bahwa Perbuatan 'manusia silver' bertentangan dengan syariat.

"Adanya orang-orang yang mengecat tubuhnya dengan tujuan untuk 'meminta-minta'.

Baca Juga: Inilah 17 Ucapan Selamat Tahun Baru 2023 Penuh Makna dan Penuh Harapan

Karena menjadikan perbuatan mengemis sebagai profesi, menganiaya diri dengan memakai cat pada tubuh yang berdampak merusak diri, menunjukkan aurat kepada umum, dan mengganggu ketertiban umum," ucap MUI Sumut pada Jumat, 30 Desember 2022.***

Halaman:

Editor: Chamdani Lukman Bachtiar

Sumber: MUI Sumut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah