Halal atau Haram? Inilah Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Utara terkait Profesi Manusia Silver

- 30 Desember 2022, 09:33 WIB
Fenomena manusia silver telah merebak di banyak daerah di Indonesia
Fenomena manusia silver telah merebak di banyak daerah di Indonesia /Tangkap layar YouTube Drone Footage

MEDIA PEMALANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Utara (Sumut) telah mengeluarkan fatwa haram terkait profesi manusia silver yang beredar di masyarakat.

Hal ini merupakan hasil dari Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Sumatera Utara yang berlangsung selama dua hari mulai tanggal 25-26 Nopember 2022.

Berdasarkan fatwa tersebut, manusia silver merupakan profesi yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip agama dan dapat merugikan masyarakat.

Baca Juga: Inilah Jawaban Bu Alda akan melakukan tes untuk kemampuan menulis cerpen. Untuk tes tersebut, sebaiknya

Selain itu, profesi tersebut juga dianggap merugikan diri sendiri, karena seseorang yang terlibat dalam profesi tersebut dapat terjerumus ke dalam tindak kejahatan yang tidak terpuji.

Oleh karena itu, MUI Sumut menyarankan masyarakat untuk tidak terlibat dalam profesi manusia silver.

Selain itu, MUI Sumut juga menyerukan agar pemerintah segera menindak tegas para pelaku profesi tersebut demi menjaga keselamatan masyarakat.

Fatwa haram terkait profesi manusia silver ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi masyarakat dalam menentukan pilihan profesi yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama dan tidak merugikan masyarakat.

Baca Juga: Inilah Jawaban Asesmen yang dilakukan pada awal pembelajaran untuk mengetahui kapasitas murid di kelas adalah

Selain itu, fatwa tersebut juga diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku profesi manusia silver.

Sementara itu, MUI Sumut juga menyarankan pemerintah untuk terus memperkuat koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait dalam upaya menangani masalah tersebut.

Selain itu, MUI Sumut juga menyarankan pemerintah untuk terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya dan risiko yang terkandung dalam profesi manusia silver.

MUI Sumut berharap, dengan dikeluarkannya fatwa haram terkait profesi manusia silver ini, dapat memberikan contoh dan teladan bagi masyarakat untuk lebih bijaksana dalam menentukan pilihan profesi dan tidak terjerumus ke dalam tindak kejahatan yang merugikan masyarakat.

Baca Juga: Inilah Kondisi Cuaca Hari ini, BMKG: Sejumlah wilayah berpotensi alami hujan lebat

Salah satunya adalah fatwa tentang 'Manusia Silver' yang belakangan menjamur di berbagai perempatan jalan raya, khususnya di lampu merah.

Ijtima’ MUI Sumut pun memfatwakan bahwa Perbuatan 'manusia silver' bertentangan dengan syariat.

"Adanya orang-orang yang mengecat tubuhnya dengan tujuan untuk 'meminta-minta'.

Baca Juga: Inilah 17 Ucapan Selamat Tahun Baru 2023 Penuh Makna dan Penuh Harapan

Karena menjadikan perbuatan mengemis sebagai profesi, menganiaya diri dengan memakai cat pada tubuh yang berdampak merusak diri, menunjukkan aurat kepada umum, dan mengganggu ketertiban umum," ucap MUI Sumut pada Jumat, 30 Desember 2022.***

Editor: Chamdani Lukman Bachtiar

Sumber: MUI Sumut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah