7 Bulan Menuju Era Baru: Fotokopi KTP Tak Lagi Berlaku, Ini Solusi Praktisnya!

- 10 Maret 2024, 10:00 WIB
Tidak Dapat Tunjukan E-KTP Saat Pencoblosan? Simak Alternatif Lain Dari Kemendagri
Tidak Dapat Tunjukan E-KTP Saat Pencoblosan? Simak Alternatif Lain Dari Kemendagri /

MEDIAPEMALANG.COM - Warga Indonesia perlu bersiap karena dalam waktu 7 bulan ke depan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak akan berlaku lagi. Hal ini terjadi karena pemerintah telah menyiapkan rencana untuk menerapkan sistem identitas digital mulai Oktober 2024.

Dengan adanya sistem ini, warga tidak perlu lagi membawa KTP fisik atau menyediakan fotokopinya untuk mengakses berbagai layanan. Sebagai penggantinya, pemerintah akan memberlakukan identitas digital.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Cahyono Tri Birowo, menjelaskan bahwa integrasi data pemerintah merupakan langkah penting untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.

"Dengan identitas digital, pemerintah tidak lagi meminta masyarakat untuk mengisi formulir KTP dan NIK secara manual, tetapi semuanya sudah tersedia dalam bentuk digital ID dan terintegrasi dengan layanan publik," ujarnya.

Baca Juga: Inilah Jadwal Kiamat Fotokopi KTP yang Dipercepat Pemerintah, Kapan Mulai Berlaku?

Melalui identitas digital ini, proses otentikasi tidak perlu dilakukan secara berulang-ulang di setiap instansi. Sebagai contoh, warga tidak perlu lagi menyediakan fotokopi KTP saat mendaftar di rumah sakit atau saat menerima bantuan langsung dari pemerintah. Penyedia layanan hanya perlu memeriksa identitas warga melalui data yang telah tercatat oleh pemerintah, seperti data biometrik.

"Pada saat menerima bantuan tunai, misalnya, warga yang tinggal di pedalaman tidak perlu mengingat nomor KTP atau membawa KTP fisik. Cukup dengan verifikasi data biometrik seperti sidik jari atau pemindaian mata," jelas Cahyono.

Dengan sistem ini, tidak akan ada lagi duplikasi data di berbagai instansi. Penyedia layanan hanya perlu memeriksa data pada instansi yang sudah memiliki data yang dibutuhkan. Semua data warga Indonesia sudah terpusat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di bawah Kementerian Dalam Negeri.

Pemerintah tengah menyiapkan Pusat Data Nasional (PDN) yang akan mengintegrasikan semua data dan aplikasi dari berbagai lembaga pemerintahan. Ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik.

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah