Hore! Tenaga Honorer di Indonesia Bisa Bernapas Lega, Tahun Ini Ada Kabar Gembira Menanti

- 15 Maret 2024, 06:00 WIB
Kabar Baik! Pemerintah Indonesia Komitmen Angkat 2,3 Juta Tenaga Honorer Menjadi PPPK di Tahun 2024/Dok. menpan.go.id
Kabar Baik! Pemerintah Indonesia Komitmen Angkat 2,3 Juta Tenaga Honorer Menjadi PPPK di Tahun 2024/Dok. menpan.go.id /

MEDIAPEMALANG.COM - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan bahwa semua pegawai honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) pada tahun 2024. Pengangkatan ini khususnya berlaku bagi tenaga honorer eks THK II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Tenaga non-ASN eks THK II akan selesai diangkat pada tahun 2024," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam Rakor Persiapan Pengadaan ASN 2024, di Jakarta, pada Kamis (14/3/2024).

Maka dari itu, Anas berharap bahwa seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah segera menyelesaikan usulan formasi terkait seleksi Calon ASN 2024. Dia menegaskan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK akan dilakukan melalui mekanisme CASN tersebut.

"Bagi mereka yang telah terdaftar di BKN, pasti akan diselesaikan tahun ini," tambahnya.

Anas juga menegaskan bahwa jika terjadi kesalahan dalam pendataan oleh BKN, para tenaga honorer dapat menyampaikan protes mereka. Dia menekankan bahwa protes dapat diajukan langsung kepada kementerian dan pemerintah daerah masing-masing.

Baca Juga: Cerita Inspiratif Dini, Guru Honorer Sukses Tambahan dari Penghasilan dari Shopee Affiliate dan Shopee Live

"Apabila terdapat kesalahan data, silakan sampaikan ke Pemda masing-masing, karena data yang kami terima sudah ditandatangani oleh kepala daerah," jelasnya.

Selain itu, BKN juga akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap database eks THK II tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebenaran data mengenai eks THK II.

Anas menegaskan bahwa jika terjadi kesalahan atau indikasi kecurangan dalam pengangkatan, pihaknya berhak mencabut pengangkatan tersebut. "Jika terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam pengangkatan PPPK tetap atau paruh waktu, maka NIP-nya akan dicabut," tegasnya.

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x