X Resmi Diblokir? Dilema Upaya Jaga Keamanan atau Pengekangan Kebebasan

- 19 Juni 2024, 11:01 WIB
Ilustrasi: X
Ilustrasi: X /Tim Media Pemalang 01

Pro Kontra Pemblokiran Jejaring Sosial X

Rencana pemerintah Indonesia memblokir akses ke media sosial X untuk menghentikan penyebaran konten pornografi disebut tidak tepat karena tidak menyelesaikan akar masalah dan justru akan membungkam suara kritis publik. Lantas, langkah apa yang seharusnya diambil pemerintah?

Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana memblokir akses masyarakat Indonesia ke X setelah media sosial yang dulu bernama Twitter itu mengizinkan peredaran konten seksual dengan sejumlah syarat tertentu.

Para pakar dan aktivis sepakat bahwa pemblokiran bukan solusi yang tepat, karena distribusi konten pornografi bisa dengan mudah berpindah ke media sosial lain bila akses ke X benar diblokir.

Baca Juga: Rencana Pemblokiran Media Sosial Menghangat: Antara Kebebasan Berekspresi dan Kewajiban Melindungi Masyarakat

Selain tidak menyelesaikan masalah penyebaran konten pornografi, pemblokiran X disebut akan menutup ruang bagi publik untuk bersuara secara kritis, membangun gerakan sosial, dan mengangkat berbagai kasus kekerasan seksual.

Pemerintah diharapkan mendorong platform seperti X untuk menyediakan mekanisme lebih baik untuk melaporkan dan menindaklanjuti kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO), termasuk penyebaran foto dan video intim non-konsensual.


Peningkatan literasi digital dengan perspektif gender serta bimbingan orang tua sejak dini juga disebut penting untuk melindungi anak dari paparan konten pornografi di media sosial dan menjaga agar mereka tidak menjadi korban KBGO.

Kebijakan X yang Menimbulkan Kontroversi

Pada 3 Juni 2024, X mengumumkan kebijakan baru yang secara formal mengizinkan peredaran konten seksual sebagai "bentuk ekspresi seni yang sah" dengan syarat-syarat tertentu, termasuk tidak menampilkannya sebagai foto profil atau banner.


"Anda dapat membagikan konten ketelanjangan atau perilaku seksual orang dewasa yang dibuat dan didistribusikan atas dasar kesepakatan bersama, asalkan diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara jelas," kata X di halaman kebijakan di situsnya.

Halaman:

Editor: Chamdani Lukman Bachtiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah