X Resmi Diblokir? Dilema Upaya Jaga Keamanan atau Pengekangan Kebebasan

- 19 Juni 2024, 11:01 WIB
Ilustrasi: X
Ilustrasi: X /Tim Media Pemalang 01

Pro Kontra Pemblokiran Jejaring Sosial X

Rencana pemerintah Indonesia memblokir akses ke media sosial X untuk menghentikan penyebaran konten pornografi disebut tidak tepat karena tidak menyelesaikan akar masalah dan justru akan membungkam suara kritis publik. Lantas, langkah apa yang seharusnya diambil pemerintah?

Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana memblokir akses masyarakat Indonesia ke X setelah media sosial yang dulu bernama Twitter itu mengizinkan peredaran konten seksual dengan sejumlah syarat tertentu.

Para pakar dan aktivis sepakat bahwa pemblokiran bukan solusi yang tepat, karena distribusi konten pornografi bisa dengan mudah berpindah ke media sosial lain bila akses ke X benar diblokir.

Baca Juga: Rencana Pemblokiran Media Sosial Menghangat: Antara Kebebasan Berekspresi dan Kewajiban Melindungi Masyarakat

Selain tidak menyelesaikan masalah penyebaran konten pornografi, pemblokiran X disebut akan menutup ruang bagi publik untuk bersuara secara kritis, membangun gerakan sosial, dan mengangkat berbagai kasus kekerasan seksual.

Pemerintah diharapkan mendorong platform seperti X untuk menyediakan mekanisme lebih baik untuk melaporkan dan menindaklanjuti kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO), termasuk penyebaran foto dan video intim non-konsensual.


Peningkatan literasi digital dengan perspektif gender serta bimbingan orang tua sejak dini juga disebut penting untuk melindungi anak dari paparan konten pornografi di media sosial dan menjaga agar mereka tidak menjadi korban KBGO.

Kebijakan X yang Menimbulkan Kontroversi

Pada 3 Juni 2024, X mengumumkan kebijakan baru yang secara formal mengizinkan peredaran konten seksual sebagai "bentuk ekspresi seni yang sah" dengan syarat-syarat tertentu, termasuk tidak menampilkannya sebagai foto profil atau banner.


"Anda dapat membagikan konten ketelanjangan atau perilaku seksual orang dewasa yang dibuat dan didistribusikan atas dasar kesepakatan bersama, asalkan diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara jelas," kata X di halaman kebijakan di situsnya.

"Kami mendukung kebebasan orang dewasa untuk menikmati dan menciptakan konten yang menunjukkan keyakinan, keinginan, dan pengalaman mereka sendiri, termasuk yang berkaitan dengan seksualitas."

Sebelumnya, X tidak pernah secara eksplisit mengizinkan distribusi konten dewasa, meski media sosial milik konglomerat Elon Musk itu memang kerap menjadi tempat penyebaran foto dan video porno.

Sekitar 13% unggahan di X berisi konten dewasa pada 2022, merujuk laporan Reuters yang mengutip dokumen internal perusahaan.

Kini, pengguna X mesti memberikan label pada konten dewasa yang ia bagikan, entah "Ketelanjangan Dewasa" atau "Perilaku Seksual", serta menampilkan peringatan sehingga pengguna lain punya opsi untuk tidak melihat konten tersebut.

Pengguna berusia di bawah 18 tahun atau yang tidak menyertakan tanggal lahir di profilnya tidak dapat membuka dan melihat konten yang ditandai dengan peringatan itu.

X dapat menghapus konten atau menangguhkan sebuah akun bila konten yang dibagikan menunjukkan tubuh telanjang tanpa persetujuan, mempromosikan atau meminta layanan seksual, menampilkan eksploitasi seks anak di bawah umur, perilaku seksual dengan kekerasan, objektifikasi grafis yang tidak diinginkan, serta bestialitas dan nekrofilia.

Baca Juga: Warganet Geram Aplikasi Banyak Diblokir, Kominfo Beri Analogi sebagai Reaksi

Seperti apa respons pemerintah Indonesia?

Dalam rapat kerja Komisi I DPR pada 10 Juni 2024, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini sempat bertanya kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi soal tindakan yang akan diambil pemerintah untuk merespons kebijakan baru X terkait konten dewasa.

Budi bilang ia telah mengirim surat kepada X soal isu ini.

"Kalau X tetap memperbolehkan pornografi di Indonesia, akan kita tutup, kita block," tegasnya.

Editor: Chamdani Lukman Bachtiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah