MediaPemalang.com – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menuliskan surat permintaan maaf kepada rekan-rekannya di Korps Bhayangkara.
Surat bertanggal 22 Agustus 2022 itu ia tanda tangani di atas materai Rp 10ribu. Dalam surat tersebut, ia mengaku menyesal atas perbuatannya dan siap menerima konsekuensi hukum yang berlaku.
Seperti diketahui, Sambo merupakan tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di kediamannya di Duren Tiga.
Hari ini, suami Putri tersebut menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri di Gedung TNCC Mabes Polri.
Berikut adalah isi lengkap surat Inspektur Jenderal Ferdy Sambo yang ditulis tangan itu.
Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi perwira menengah perwira pertama dan rekan Bintara.
Rekan dan senior yang saya hormati, dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.
Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.