H-1 Sebelum PSE Diblokir, Kominfo Layangkan Teguran dan Denda

- 19 Juli 2022, 16:30 WIB
/

MEDIA PEMALANG – Satu hari sebelum jadwal pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) akan mendapatkan surat teguran dan denda.

Surat teguran dan denda tersebut diberikan kepada PSE yang sampai tanggal 20 Juli 2022 belum mendaftar ke sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Teguran dan denda merupakan langkah peringatan terakhir dari Kominfo sebelum akhirnya PSE yang bersangkutan diblokir dan tidak dapat beroperasi.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan menjelaskan bahwa ada tiga tahapan sebelum PSE akhirnya benar-benar diblokir.

Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Kominfo Ancam Blokir Facebook, Instagram, WhatsApp, Netflix hingga Google

Tiga tahapan tersebut yaitu teguran, denda, dan yang terakhir adalah pemblokiran.

Setelah tenggat waktu yang telah disampaikan berakhir, Kominfo akan langsung melakukan peninjauan segera kepada PSE yang ada.

Jika suatu PSE belum mendaftar sampai saat itu, maka akan kena sanksi.

“Sanksi terberatnya adalah pemblokiran,” ujar Samuel.

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah