MEDIA PEMALANG - Kabar pemerintah akan memblokir beberapa media sosial asing menjadi topik hangat di kalangan netizen.
Pasalnya banyak yang mengamini wacana tersebut dan ada juga yang menyebutnya sebatas hoax belaka.
Lantas, apa sebenarnya alasan pemerintah melalui Kominfo menggulirkan wacana tersebut? Baca artikel ini sampai selesai.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menetapkan bahwa batas pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat terakhir pada tanggal 20 Juli 2022.
Baca Juga: Siap-Siap! Kominfo Ancam Blokir Facebook, Instagram, WhatsApp, Netflix hingga Google 5 Hari Lagi
Perusahaan yang belum terdaftar baik lokal maupun asing seperti Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix hingga Google akan diblokir pada hari berikutnya yaitu 21 Juli 2022.
Kominfo sudah berulang kali menjelaskan menghimbau para PSE untuk segera mendaftar.
Dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat perusahaan itu berasal dari lokal ataupun asing.