Mengapa Facebook, Instagram, WhatsApp, Twitter dan Google Belum Daftarkan Platform ke PSE Kominfo?

- 17 Juli 2022, 15:46 WIB
Viral dan trending pemberitaan bahwa pemerintah ancam akan memblokir Google, Youtube, Instagram, Facebook, WhatsApp, Twitter, dan Netflix
Viral dan trending pemberitaan bahwa pemerintah ancam akan memblokir Google, Youtube, Instagram, Facebook, WhatsApp, Twitter, dan Netflix /

MEDIA PEMALANG - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belakangan ini menjadi topik pembicaraan warganet Indonesia.

Hal ini dikarenakan penetapan batas pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat terakhir pada tanggal 20 Juli 2022. Dan akan diblokir pada tanggal 21 April 2022 apabila tidak didaftarkan.

Ditilik dari laman daftar PSE Kominfo, beberapa nama besar seperti Google, Youtube, Meta dan anak perusahaannya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, Netflix, hingga game mobile seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends tampak belum terdaftar.

Hal inilah yang menjadi viral dan trending pemberitaan bahwa pemerintah mengancam akan memblokir Google, Youtube, Instagram, Facebook, WhatsApp, Twitter, dan Netflix.

Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Kominfo Ancam Blokir Facebook, Instagram, WhatsApp, Netflix hingga Google

Lantas, mengapa perusahaan-perusahaan asing di atas belum juga mendaftarkan platformnya ke PSE Kominfo?

Berikut ini adalah jawaban yang kami kutip dari Mas Teguh Aprianto seorang Cyber Security Consultant dalam utas akun Twitternya @secgron pada tanggal 17 Juli 2022.

Jika platform di atas ikut mendaftar, maka mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri dan privasi kita sebagai pengguna juga akan terancam.

Di dalam Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat ditemukan setidaknya 3 pasal yang bermasalah.

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo

Sumber: Twitter @secgron


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah