Benarkah Kominfo Bisa Blokir Facebook, Instagram, WhatsApp, Netflix hingga Google? Jangan Lupa Ada VPN Pak!

- 17 Juli 2022, 08:55 WIB
Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah benarkah Kominfo bisa memblokir aplikasi di atas? Jangan lupa ada VPN.
Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah benarkah Kominfo bisa memblokir aplikasi di atas? Jangan lupa ada VPN. /

MEDIA PEMALANG - Gonjang-ganjing wacana pemerintah yang mengancam memblokir beberapa media sosial asing menjadi topik hangat di kalangan netizen.

Pasalnya banyak yang mengamini wacana tersebut dan ada juga yang menyebutnya sebatas hoax belaka.

Karena menyinggung nama perusahaan asing sekelas Facebook, Instagram, WhatsApp, Netflix hingga Google.

Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah benarkah Kominfo bisa blokir aplikasi di atas? Jangan lupa ada VPN.

Baca Juga: Siap-Siap! Kominfo Ancam Blokir Facebook, Instagram, WhatsApp, Netflix hingga Google 5 Hari Lagi

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menetapkan bahwa batas pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat terakhir pada tanggal 20 Juli 2022.

Perusahaan yang belum terdaftar baik lokal maupun asing seperti Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix hingga Google akan diblokir pada hari berikutnya yaitu 21 Juli 2022.

Kominfo sudah berulang kali menjelaskan menghimbau para PSE untuk segera mendaftar.

Dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat perusahaan itu berasal dari lokal ataupun asing.

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah