Waduh! Mobile Legends dan PUBG Terancam Diblokir Kominfo, Ternyata Ini Alasannya

- 26 Januari 2024, 19:57 WIB
Kode Redeem ML Mobile Legends dari Moonton
Kode Redeem ML Mobile Legends dari Moonton /Montoon

MEDIA PEMALANG - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) yang mewajibkan publisher game di Indonesia memiliki badan hukum.

Rencana ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Menurut Semuel, aturan ini bertujuan untuk mendukung ekosistem game di Tanah Air dan meningkatkan ekonomi digital Indonesia.

"Game kan perlu publish supaya bisa diakses, ada pembayaran segala macem, misalnya Mobile Legends ya, nah publisher-nya harus ada PT Indonesia, itu sesuai aturan yang ada," kata Semuel saat ditemui di Kantor Kominfo, Jumat (26/1/2024).

Baca Juga: Warganet Geram Aplikasi Banyak Diblokir, Kominfo Beri Analogi sebagai Reaksi

Semuel menuturkan, peraturan menteri yang meregulasi hal ini akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Saat ini, aturan tersebut sedang menunggu penomoran yang dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM.

Jika publisher game tidak memiliki badan hukum di Indonesia, maka game yang dipublikasi akan diblokir.

"Kalau tidak terdaftar di sini, publisher-nya tidak punya berbadan hukum di sini, ya game yang ada di situ saya blokir," tegas Semuel.

Semuel mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dengan asosiasi game di Indonesia terkait aturan ini. Ia berharap, aturan ini dapat mendorong pertumbuhan industri game di Indonesia.

"Kan kita ingin bangun ekonomi digital, kita tidak mau jadi penonton. Ayo kita bangun bareng-bareng," kata dia.

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x