Paypal Diblokir Kominfo, Banyak Masyarakat Geram hingga #BlokirKominfo Ramai di Twitter

- 31 Juli 2022, 14:10 WIB
Kominfo Blokir 10 Aplikasi Luar Negeri, Salah Satunya Paypal
Kominfo Blokir 10 Aplikasi Luar Negeri, Salah Satunya Paypal /Kominfo/

MEDIA PEMALANG – Per tanggal 29 Juli 2022 kemarin, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) memblokir aplikasi atau sistem elektronik yang tidak melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).  

Kominfo mengeluarkan siaran pers tentang pendaftaran PSE lingkup privat. Hingga tanggal 29 Juli 2022 pukul 10.00 WIB, terdapat 10 PSE yang masih belum mendaftarkan diri dan terancam diblokir.

Kesepuluh PSE tersebut adalah Amazon, Yahoo!, Bing, Steam, Dota, CS GO, Epic Games, Battle Net, Origin, dan Paypal.

Baca Juga: H-1 Sebelum PSE Diblokir, Kominfo Layangkan Teguran dan Denda

Hingga pada 30 Juli 2022 kemarin, beberapa PSE tersebut telah diblokir, salah satunya adalah Paypal. Pemblokiran Paypal membuat geram banyak masyarakat Indonesia.

Di masa Industri 4.0 bahkan mendekati 5.0 ini dunia digital sudah sangat dikenal dan relevan bahkan hidup berdampingan dengan banyak orang.

Beberapa pekerja dan masyarakat Indonesia memanfaatkan dunia digital ini untuk bisa show off dan menghasilkan uang dari sana.

Baca Juga: Akhirnya Google Indonesia Pastikan akan Daftar PSE Kominfo agar Tidak Diblokir

Banyak pekerja lepas atau freelancer yang memanfaatkan Paypal untuk transaksi pekerjaannya dengan sistem di luar negara.

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x