Media Pemalang - Artikel dibawah ini adalah materi terkait rangkuman Rukun, Syarat dan Larangan Asuransi Syariah yang merupakan bagian dari mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti di kelas X yang harus dipelajari oleh peserta didik.
Dalam artikel Rukun, Syarat dan Larangan Asuransi Syariah berikut, terdapat pada BAB 4 yang diterbitkan oleh Kemdikbud.
Materi dalam artikel ini dapat digunakan oleh guru, orang tua maupun peserta didik sendiri sebagai bahan sumber belajar.
Berikut adalah materi Rukun, Syarat dan Larangan Asuransi Syariah
Imam Hanai menyebutkan bahwa rukun asuransi hanya ada satu yaitu ijab dan kabul. Sedangkan menurut ulama ikih yang lain,
rukun asuransi adalah terdiri dari empat hal yaitu:
Baca Juga: Rangkuman Materi Mapel Pendidikan Agama Islam Kelas X, BAB 4 Hukum Asuransi Syariah di Indonesia
Baca Juga: Rangkuman Materi Mapel Pendidikan Agama Islam Kelas X, BAB 4 Hukum Asuransi Menurut Para Fuqaha
1) Kafil;