Benarkah Makanan yang Lezat namun Dapat Membahayakan Kesehatan Hukumnya Adalah Haram? Ini Kata Ibnu Katsir

23 Maret 2022, 11:48 WIB
Makanan yang Lezat Namun dapat Membahayakan Kesehatan Hukumnya adalah? Ini Kata Ibnu Katsir /

MEDIA PEMALANG - Makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah haram. Hukum ini berlaku bagi makanan yang sudah jelas dan pasti membahayakan kesehatan.

Dalam maqashid asy-syari'ah, tak ada yang melebihi pentingnya keselamatan jiwa (nyawa). Suatu makanan yang halal jika membahayakan keselamatan bisa berubah menjadi haram.

Makanan haram pun bisa berubah halal dalam kondisi yang darurat. Jika tak ada satu pun makanan yang halal untuk mempertahankan hidup, maka hukumnya boleh memakan makanan haram.

Tetapi apakah semua makanan yang lezat sudah pasti membahayakan kesehatan? Sebelum menjawabnya, kita simak dulu tentang hukum bagi makanan yang membahayakan kesehatan. 

Allah berfirman dalam Surat al-A’raf ayat 157:  

يَأْمُرُهُم بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِ

 “Dia (Nabi Muhammad) menyuruh mereka kepada yang ma’ruf dan mencegah mereka dari yang mungkar, dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan atas mereka segala yang buruk.

Kata buruk (الْخَبَائِثَ) merupakan antonim, lawan kata, dari kata baik (الطَّيِّبَاتِ), bahwa Rasulullah menghalalkan sesuatu yang baik namun mengharamkan yang buruk.

Baca Juga: Semua Doa Dikabulkan Allah Jika Bukan Karena 10 Sebab Ini, Darul Ifta Mesir: Lihat ke Diri Sendiri

Dalam Surat Al-Baqarah ayat 168, secara langsung Allah memerintahkan untuk memakan makanan yang baik(طَيِّبًا):

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا

“Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.”

Makna khabits, yang merupakan turunan kata dari khabutsa – yakhbutsu – khubtsan, dalam Mu’jam al-Wasith diartikan sebagai sesuatu yang rusak, buruk, atau tidak menyenangkan.

Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dengan mengatakan bahwa makanan yang baik harus memiliki dua kriteria:

مستطابا في نفسه غير ضار للأبدان ولا للعقول  

“Sesuatu yang baik, tidak membahayakan tubuh dan pikiran” (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an al ‘Azhim, [Beirut: Dar Ihya’ Al Kutub al Arabiyyah] jilid I, hal. 253)

Dari ayat di atas dipahami bahwa apa yang thayyib atau dipandang baik (tidak membahayakan tubuh dan pikiran) maka ia halal. Sedangkan apa yang dipandang sebagai khabits atau buruk (membahayakan tubuh dan pikiran), maka ia diharamkan.

Meskipun terlihat enak dan disajikan dari bahan yang halal, makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah haram.

 Baca Juga: Inilah 7 Tipe Wanita Idaman dalam Kitab Qurrotul Uyun, Terjemah Pasal Pertama (4)

Kadar Bahaya yang Menjadikan Makanan Haram

Dalam fiqih, segala yang berbahaya itu menjadi haram, bahkan jika pada awalnya halal. Hal ini berlaku jika termasuk dari salah satu dari empat kategori berikut:

 

1. Makanan yang membahayakan kemaslahatan seseorang

Prinsip dasar kemaslahatan seseorang dalam Islam tidak boleh membahayakan salah satu dari lima hal ini, yaitu agama, jiwa (nyawa), harta, keturunan, dan akal.

Dari sini, suatu makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah haram. Sebab jiwa (nyawa) termasuk sesuatu yang wajib dilindungi.  

 

2. Makanan yang berefek buruk

Efek ini bisa timbul seketika, bisa juga dampaknya baru terasa belakangan. Semisal pada konsumsi gula yang tinggi, efeknya dalam jangka panjang adalah kegemukan atau mungkin diabetes.

 

3. Makanan tertentu yang berbahaya bagi orang tertentu

Ini lebih sering terjadi pada orang-orang yang memiliki diagnosa penyakit tertentu, yang karenanya dia dilarang oleh dokter untuk memakan yang membahayakan jiwanya.

 Baca Juga: Membayangkan Berhubungan Intim Apakah Membatalkan Puasa? Simak Baik-Baik Hukumnya

4. Makanan yang membahayakan agama seseorang

Seperti memakan daging babi yang jelas-jelas diharamkan dalam Islam.

 

Makanan-Makanan yang Diharamkan dalam Islam

Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah (Juz 5, halaman 125-127), setelah membandingkan makanan-makanan yang diharamkan menurut berbagai mazhab fiqih, disebutkan bahwa terdapat 5 sebab yang membuat suatu makanan haram:

يَظْهَرُ مِنَ الاِسْتِقْرَاءِ وَتَتَبُّعِ تَعْلِيلاَتِ فُقَهَاءِ الْمَذَاهِبِ فِيمَا يَحْكُمُونَ بِحُرْمَةِ أَكْلِهِ أَنَّهُ يَحْرُمُ أَكْل الشَّيْءِ مَهْمَا كَانَ نَوْعَهُ لأِحَدِ أَسْبَابِ خَمْسَةٍ:  الضَّرَرُ اللاَّحِقُ بِالْبَدَنِ أَوِ الْعَقْل، الإسْكَارُ أَوِ التَّخْدِيرُ أَوِ التَّرْقِيد، النَّجَاسَةُ، الاِسْتِقْذَارُ عِنْدَ ذَوِي الطِّبَاعِ السَّلِيمَةِ، عَدَمُ الإْذْنِ شَرْعًا لِحَقِّ الْغَيْرِ

  1. Membahayakan tubuh dan pikiran
  2. Menghilangkan akal sehat
  3. Barang yang najis
  4. Sesuatu yang menjijikkan
  5. Didapat dengan jalan yang tidak halal

Makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah haram, karena termasuk pada sebab yang pertama.

Baca Juga: Cara Khatam Quran 1 Bulan yang Tak Sita Waktu Banyak selama Ramadhan; Metode Rubu', Metodenya Hafiz Quran

Apakah Semua Makanan yang Lezat Pasti Membahayakan Kesehatan?

Semua makanan yang membahayakan jiwa (nyawa, kesehatan) hukumnya haram, baik berdasarkan tafsir Ibnu Katsir maupun pendapat dari Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah.

Tetapi perlu dipahami, fiqih modern tidak menjawab makanan lezat mana saja, atau seberapa berbahaya suatu makanan tertentu.

Fiqih hanya sampai pada kesimpulan bahwa semua makanan yang membahayakan hukumnya haram. Jika belum pasti membahayakan maka hukumnya mubah, boleh. 

Terkait kadar lemak atau gula dalam makanan yang lezat seberapa membahayakannya, itu sudah berada dalam ranah para ahli kesehatan dan kedokteran.

Masalah seperti ini seharusnya bisa dijawab bukan hanya lewat hukum-hukum agama, tetapi juga harus bertanya kepada para pakar kesehatan.***

Editor: Muhammad Aswar

Tags

Terkini

Terpopuler