MEDIA PEMALANG - Berikut adalah penjelasan tentang hukum dan tata cara shalat berjamaah di masjid, beserta adab sejak berangkat dari rumah hinga tiba di masjid.
Di samping ibadah yang memiliki banyak pahal, shalat berjamaah di masjid hukumnya fardhu kifayah. Sehingga jika tak ada orang yang melaksanakannya, seluruh muslim yang tinggal di daerah masjid tersebut diganjar dosa.
Begitu pentingnya shalat berjamaah, maka seharusnya kita bisa melaksanakannya sesuai tata cara shalat berjamaah di masjid yang diajarkan oleh Rasulullah saw, sejak dari takbiratul ihram hingga salam.
Tata cara shalat berjamaah di masjid dan adab-adabnya disarikan dari kitab Bidayatul Hidayah karangan Imam Al Ghazali.
Beliau telah merangkum seluruh syarat sah dan sunnah-sunnahnya menjadi satu, mulai dari takbiratul ihram hingga salam. Baik sebagai imam maupun berdiri sebagai makmum
Baca Juga: Agar Khusyuk, 6 Tips Sederhana Supaya Pikiran Tidak Kemana-mana Saat Salat
Hukum Shalat Berjamaah di Masjid
Meskipun banyak pendapat para ulama tentang hukum shalat berjamaah di masjid, namun yang paling bisa diterima adalah hukumnya fardhu kifayah. Hal ini dituliskan dalam kitab Mabadi Fiqih Juz 3.
Fardhu Kifayah adalah fardhu yang telah gugur jika beberapa orang di dalam satu lingkungan melaksanakannya.
Jika tak ada seorang pun di dalam lingkungan dan jamaah di masjid tida dijalankan, maka satu lingkungan semuanya mendapatkan dosa.
Baca Juga: Sengaja Meninggalkan Shalat Wajib Apa Boleh Diqadha? Berikut Fatwa Darul Ifta Mesir
Adab Menuju ke Masjid
- Memastikan diri dan pakaian bersih dan suci, pakailah pakaian terbaik
Pastikan diri dan pakaian yang digunakan suci dan bersih, sebab syarat diterimanya shalat adalah terhindar dari hadats dan najis.
Selain itu, sebaiknya gunakan pakaian terbaik. Hal ini sebagaimana firman Allah:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ
“Hai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (Al A’raf: 31).
- Lebih utama wudhu di rumah
مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالْأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً
“Barangsiapa yang bersuci dari rumahnya kemudian berjalan ke salah satu rumah dari rumah-rumah Allah (masjid) untuk menunaikan salah satu dari kewajiban-kewajiban yang Allah wajibkan, maka kedua langkahnya salah satunya akan menghapus dosa dan langkah yang lainnya akan mengangkat derajatnya.” (HR. Muslim 1553)
- Berjalan ke masjid dalam keadaan tenang dan bersahaja, tak perlu buru-buru
- Dahulukan kaki kanan saat masuk masjid dan berdoa
اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ
“Ya Allah, bukakanlah padaku pintu rahmat-Mu.” (HR. Muslim)
- Melaksanakan shalat tahiyatul masjid
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِ
“Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia shalat dua rakaat sebelum dia duduk.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Jika waktu tak banyak, laksanakan shalat qabliyah karena tetap dapat pahala tahiyatul masjid.
Baca Juga: Menggabung Shalat Tahiyatul Masjid dan Shalat Qabliyah, Darul Ifta Mesir: Ini Ketentuan Hukumnya
Tata Cara Shalat Berjamaah di Masjid
- Imam memperpendek bacaan dan gerakan shalat.
Asalkan rukun sudah sempurna dan setiap gerakan telah thuma’ninah, sebaiknya tak usah memperpanjang bacaan.
Anas bin Malik ra. pernah berkata, “Aku tidak pernah shalat di belakang seseorang yang lebih cepat dan sempurna selain dari Rasulullah saw.”
- Imam memastikan shaf makmum telah rapi
Janganlah imam memulai takbiratul ihram sebelum muazzin betul-betul telah menyelesaikan iqamat dan sebelum shaf dirapikan.
- Imam hendaknya menigggikan suara
Pada setiap gerakan yang dikerjakan imam, sebaiknya meninggikan suara agar terdengar jeas bagi semua jamaah. Sedangkan makmum cukup merendahkan suaranya hingga hanya dia sendiri yang mendengarnya.
- Imam dan makmum sama-sama harus menambah niat sesuai posisinya
Jika imam tidak melafalkan niat menjadi imam namun makmum tetap melafalkan niat mengikuti imam, shalat berjamaah yang mereka lakukan tetap sah. Namun makmum mendapatkan pahala shalat berjamaah sementara imam tidak.
- Imam merendahkan suaranya saat membaca doa iftitah
Bagi imam, waktu untuk meninggikan suaranya adalah ketika membaca Surat Al-Fatihah dan surat setelahnya pada shalat Subuh dan dua rakaat pertama shalat Maghrib dan Isya. Selain itu, suara imam ditinggikan pada perpindahan geraakan.
- Imam tetap mengeraskan suara membaca Amin
Setelah bacaan Al-Fatihah pada tiga shalat yang jahar, imam dianjurkan untuk tetap mengeraskan suara saat membaca Amin. Membacanya dianjurkan berbarengan bersama antara imam dan makmum.
- Imam diam sejenak setelah bacaan Al-Fatihah
Membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya tetap wajib. Dan waktu terbaik bagi makmum untuk membacanya adalah sebelum imam memulai membaca surat yang lain.
Imam memberikan sedikit jeda kepada makmum agar bisa menyelesaikan bacaan Al-Fatihah dan bisa mendengarkan bacaan imam.
Baca Juga: Kitab Qurrotul Uyun: Panduan Mengendalikan Hawa Nafsu Jadi Ibadah Ribuan Pahala
- Makmun tak boleh berdiri di shaf yang terpisah dengan makmum lain
Jika masih ada ruang di shaf bagian depan, sebaiknya masuk ke shaf tersebut. Namun bila sudah penuh, tariklah salah seorang makmum untuk menemani di shaf belakang.
- Imam tidak memperpanjang bacaan saat rukuk maupun sujud
Setiap rukuk, sujud, maupun iktidal, imam cukup membaca bacaan yang singkat dan tak perlu lebih dari tiga kali bacaan.
- Batas tasyahud awal
Hendaknya imam mencukupkan bacaan tasyahud awal sampai kepada salawat atas Nabi Muhammad saw, yaitu Allahumma shalli ‘ala muhammad
- Imam tidak perlu membaca surat lain setelah Al-Fatihah di rakaat yang tidak dikeraskan
Pada rakaat ketiga dalam shalat Maghrib atau Isya, setelah membaca Al-Fatihah, tak perlu membaca surat lain.
- Tak perlu memanjangkan doa setelah tasyahud akhir
Begitu juga pada tasyahud terakhir, tak perlu menambah banyak doa sunnah. Asalkan sudah sempurna, tak perlu memanjangkannya.
Baca Juga: Menambah Doa dan Memperpanjang Sujud Terakhir dalam Shalat, Adakah Anjurannya?
- Saat salam, niatkanlah salam kepada jamaah
Salam ke kanan maupun ke kiri seorang imam hendaknya diniatkan untuk keselamatan jamaah yang berada di belakangnya. Begitu juga makmum meniatkan salamnya untuk keselamatan imam.
- Setelah shalat imam duduk sejenak
Imam sebaiknya tidak langsung berdiri dan meninggalkan tempatnya setelah melaksanakan shalat. Hendaknya duduk sejenak dan menghadap ke jamaah untuk menyelesaikan dzikir dan doa.
Jika berdiri, bisa meninggalkan tempatnya menuju ke kanan atau ke kiri. Namun lebih diutamakan ke kanan.
- Makmum berdiri setelah imam
Makmum sebaiknya menunggu sampai imam menyelesaikan dzikir dan doa higga ia berdiri. Dianjurkan bagi makmum untuk berdiri setelah imam berdiri. Jangan sampai makmum meninggalkan tempat duduknya lebih awal dari imam.
Baca Juga: Fatwa Darul Ifta Mesir tentang Mengulang Sholat Karena Merasa Tidak Khusyuk
Bagi makmum perempuan, lebih baik untuk segera meninggalkan masjid setelah shalat berjamaah selesai. Itu sebagai usaha untuk menjaga diri.
- Makmum tak boleh mendahului gerakan imam
Makmum hendaknya melaksanakan setiap gerakan setelah imam melaksanakannya. Jangan sampai mendahului atau menyamai gerakannya.
Janganlah rukuk sampai imam berada pada posisi rukuk sempurna. Atau sujud sampai dahi imam telah menyentuh tempat sujud.
Demikianlah 16 tata cara shalat berjamaah di masjid, berikut hukum dan adaab-adabnya. Semoga bisa diamalkan dengan sempurna.***