Perbedaan Hukum Melaksanakan Akikah dan Kurban yang Mesti Diketahui Umat Islam

12 Juni 2022, 06:15 WIB
Hukum melaksanakan akikah dan kurban adalah sunnah muakkad, namun berbeda jumlah hewan, waktu penyembelihan dan distribusi daging /

MEDIA PEMALANG- Hukum melaksanakan akikah dan kurban adalah sunnah muakkad. Namun jenis sunnahnya berbeda. Itulah mengapa akikah hanya sekali seumur hidup dan kurban boleh setiap tahun.

Hukum akikah adalah sunnah muakkad yang kesunnahannya dibebankan kepada orang tua sampai anaknya baligh. Jika belum dilaksanakan akikah sampai sang anak dewasa, maka sebaiknya sang anak sendirilah yang melaksanakan akikah.

Sementara hukum kurban adalah sunnah kifayah bagi keluarga yang hanya mampu menyembelih satu ekor kambing. Sunnah kifayah berarti telah mencukupi jika salah satu dari anggota keluarga melaksanakan ibadah kurban.

Bagi keluarga yang mampu melaksanakan kurban secara keseluruhan, maka hukumnya adalah sunnah ain. Maksudnya adalah setiap satu orang dari anggota keluarga menyembelih hewan kurban sendiri-sendiri.

Baca Juga: Sebenarnya Kurban Kambing untuk Berapa Orang, Satu Keluarga atau Satu Orang? Ini Kata Darul Ifta Yordania

Pada umumnya, binatang untuk aqiqah sama dengan ketentuan dalam kurban. Baik jenis, usia, dan keharusan tidak cacatnya.

Yang lebih sempurna (atau lebih utama menurut beberapa kitab fiqih) sebagai aqiqah adalah 2 ekor kambing atau domba yang sepadan untuk bayi laki-laki.

Sedangkan untuk bayi perempuan cukup 1 ekor kambing atau domba. Jika kemampuan finansialnya hanya mampu menyembelih seekor kambing untuk bayi laki-laki, maka penunaian sunah aqiqah sudah terpenuhi. Masing-masing kambing ini adalah kambing yang memenuhi syarat sah yang dikurbankan.

Meskipun hukum melaksanakan akikah dan kurban adalah sunnah muakkad, namun waktu penyembelihannya berbeda.

Waktu penyembelihan hewan akikah setelah bayi lahir dengan sempurna. Yang lebih utama adalah menyembelih pada hari ketujuh dari kelahiran.

Waktu menyembelih kurban dimulai setelah matahari setinggi tombak atau seusai shalat Idul Adha (10 Dzulhijjah) sampai terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah.

Baca Juga: Bolehkah Aqiqah Digabung dengan Qurban dan Mana yang Harus Didahulukan? Simak Fatwa Mufti Agung Mesir

Sedangkan hukum melaksanakan akikah dan kurban adalah sama-sama sunnah muakkad, tetapi pembagian dagingnya berbeda.

Distribusi (pembagian) daging kurban sebaiknya dalam keadaan mentah. Daging tersebut dibagi menjadi tiga bagian dan tidak mesti harus sama rata.

Ketiga bagian itu, (1) untuk fakir miskin, (2) untuk dihadiahkan, dan (3) untuk dirinya sendiri dan keluarga secukupnya.

Dengan catatan, porsi untuk dihadiahkan dan untuk dikonsumsi sendiri tidak lebih dari sepertiga daging kurban. Meskipun demikian memperbanyak pemberian kepada fakir miskin lebih utama. (Dhib al-Bigha:1978:245).

Jika kurban dibagikan dengan daging mentah, hewan akikah lebih baik dibagikan setelah dimasak, lalu diantarkan pada fakir miskin.

Sebab hal ini  lebih disunahkan daripada menyedekahkannya dalam keadaan mentah, dan daripada mengundang kaum fakir-miskin untuk menerima pembagian daging tersebut.

Baca Juga: Panduan Lengkap Pemotongan Hewan Kurban selama Wabah PMK sesuai Fatwa MUI, Simak Fatwa Lengkapnya di Sini

Saat memasak pun disunahkan untuk tidak mematahkan tulangnya. Tetapi hendaknya daging tersebut dipotong pada tiap ruas atau persendian tulang. Hal ini sebagai simbol keselamatan anggota tubuh anak yang diaqiqahi.

Demikianlah hukum melaksanakan akikah dan kurban adalah sunnah muakkad, namun dengan beberapa perbedaan yang mesti diktahui.***

Editor: Muhammad Aswar

Tags

Terkini

Terpopuler