Mie Gacoan Halal atau Haram dan Kenapa Tidak Halal MUI, Benarkah Mengandung Minyak Babi?

27 November 2022, 12:57 WIB
Mie Gacoan disegel karena alasan apa, apakah Mie Gacoan halal atau haram dan kenapa tidak halal MUI, benarkah mengandung minyak babi? /

MEDIA PEMALANG- Menentukan apakah Mie Gacoan halal atau tidak menjadi satu permasalahan sendiri bagi umat Muslim.

Sebab dalam pernyataan resmi manajemen Mie Gacoan mengatakan bahwa Mie Gacoan halal meskipun belum memiliki sertifikat halal MUI.

Dalam sebuah rilis yang diterbitkan di laman Instagramnya, Mie Gacoan mengatakan bahwa sejatinya mereka tengah mempersiapkan kesebelas Sistem Jaminan Halal (SJH) untuk mendapatkan sertifikat halal BPJPH dan MUI.

Namun mereka mengkonfirmasi bahwa Mie Gacoan belum memiliki sertifikat halal MUI bukan karena kandungannya yang terkontaminasi dengan bahan-bahan haram.

"Seluruh proses produksi kami hanya menggunakan fasilitas yang bebas dari kontaminasi najis, babi dan turunannya," demikian tulis dalam rilis resminya.

Baca Juga: Mie Gacoan Disegel Karena Mengandung Minyak Babi dan Tidak Halal MUI? Ini Dia Alasannya

Di sisi lain, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menegaskan bahwa Mie Gacoan belum mendaftarkan produknya untuk disertifikasi halal.

Lantas seberapa penting sertifikat halal MUI untuk memastikan Mie Gacoan halal meskipun telah dijamin oleh manajemen bahwa Mie Gacoan memang halal?

 

Alasan MUI Tidak Menerbitkan Sertifikat Halal Mie Gacoan

Dalam buku Kriteria Sistem Jaminan Halal HAS23000 yang menjadi panduan suatu produk dapat diberikan sertifikat halal atau tidak, terdapat 11 kriteria untuk produk makanan halal.

Dan Mie Gacoan tidak mungkin halal menurut MUI karena bertentangan dengan 1 dari 11 kriteria tersebut, yaitu menggunakan nama yang mengarahkan pada sesuatu yang bertentangan dari syariat.

Baca Juga: Kapan Mixue akan Halal MUI? Ini Jawaban Resmi Mixue Indonesia Apakah Mixue Halal, Tidak atau Bahkan Haram

Mie Gacoan tidak halal MUI karena alasan sederhana: menggunakan nama mie setan, mie iblise, es kuntilanak, es genderuwo, dan nama-nama setan yang lain.

Menggunakan nama-nama hantu jelas bertentangan dengan syariat yang kemungkinan besar mengarahkan pada kekufuran.

Selain nama setan, MUI juga melarang nama-nama yang mengarah kepada keharaman, seperti makanan dengan nama babi (meskipun isinya ternyata sapi).

Begitu juga minuman yang menggunakan nama-nama minuman beralkohol serta memiliki rasa, bau dan sifat seperti minuman beralkohol.

Baca Juga: Halal atau Haram Groovy Root Beer Apakah Ditentukan oleh Kandungan Non-Alkohol atau Label Sertifikat Halal MUI

 

Apakah Mie Gacoan Boleh Dikonsumi Umat Islam?

Sejatinya bukan hanya MUI yang menggunakan kriteria nama agar suatu produk menjadi halal. Para ulama salaf pun menggunakannya.

Dalam kaidah ushul fiqih, hal-hal yang halal bisa menjadi dilarang jika mengarahkan pada sesuatu yang diharamkan. Syaikh Abdullah Al-Jadi sebagai berikut:

أَنَّ مَا أَدَّى إِلَى الْمَشْرُوْعِ فَهُوَ مَشْرُوْعٌ، وَمَا أَدَّى إِلَى الْمَمْنُوْعِ فهوَ مَمْنُوْعٌ

“Segala yang mengarahkan kepada sesuatu yang dianjurkan agama, maka hukumnya dianjurkan. Dan segala yang mengarahkan kepada sesuatu yang dilarang agama, maka hukumnya dilarang.”

Baca Juga: Kenapa Root Beer Tidak Halal tapi Bir Pletok Halal Meski Sama-Sama Bir Non-Alkohol?

Bagi anda yang ingin lebih berhati-hati pada kehalalan suatu makanan, baiknya tetap berpegang pada pendapat para ulama.

Sebelum adanya ketetapan hukum apakah Mie Gacoan halal atau tidak, bahkan haram, sebaiknya untuk mendiamkannya.***

Editor: Muhammad Aswar

Terkini

Terpopuler