Sushi Go Halal MUI atau Tidak ya, Apakah Penting Sertifikat MUI untuk Makanan Khas Jepang Ini?

28 November 2022, 11:10 WIB
Seberapa penting sih sertifikat halal MUI untuk menentukan apakah Sushi Go halal atau tidak? Ini titik kritis kehalalan sushi Jepang /pexels/Rajesh TP/

 

MEDIA PEMALANG- Tak ada yang mengalahkan murahnya makanan Jepang di Sushi Go! Namun selain itu, apakah Sushi Go halal atau tidak, apakah sudah memiliki sertifikat halal MUI atau belum?

Sushi Go termasuk brand gerai sushi yang sedang naik daun di Indonesia. Outletnya mulai tumbuh di beberapa kota, seperti Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Medan.

Sushi Go merupakan brand dari PT. Hiro Group yang juga memiliki satu brand sushi kenamaan, Sushi Hiro.

Dengan tag "one price sushi", kamu bisa menyantap berbagai macam masakan sushi hanya dengan 15 ribu rupiah.

Baca Juga: Sushi Hiro Halal atau Tidak sih, Apakah Sudah Kantongi Sertifikat Halal MUI? Cek Sushi Kekinian yang Viral Ini

Namun meskipun unik dan kekinian, daya tarik utama penikmat sushi muslim tentu pada apakah Sushi Go halal atau tidak, apakah sudah memiliki sertifikat halal MUi atau belum.

Ada banyak yang mesti diragukan kehalalannya pada masakan sushi Jepang. Mulai dari bahan hingga bumbu penyedapnya.

Dalam sebuah rilis yang diterbitkan MUI, disebutkan bahwa bahan yang paling kritis dicermati ialah penggunaan daging.

Bila berasal dari daging hewan haram, seperti babi, maka sudah jelas hukumnya diharamkan.

Baca Juga: Mie Gacoan Disegel Karena Mengandung Minyak Babi dan Tidak Halal MUI? Ini Dia Alasannya

Jika bukan berasal dari daging babi, harus ditelusuri proses pemotongannya. Karena pemotongan yang tidak sesuai dengan kaidah penyembelihan yang digariskan syariat, hukum daging tersebut bisa dinyatakan bangkai dan najis. Tak boleh dikonsumsi Muslim.

Untuk bumbu-bumbu yang diramu bersama sushi, ada beberapa nama yang digunakan. Di antaranya, produk fermentasi kedelai (shoyu, soy sauce), wasabi, Japanese style mayonnaise yang mengandung rice vinegar, serta MSG.

Yang perlu dicermati adalah pemakaian mirin dan sake. Keduanya adalah minuman beralkohol khas Jepang.

Sake dan mirin tergolong minuman keras (khamar). Hukumnya jelas-jelas diharamkan penggunaannya meskipun hanya sekecil apa pun.

Selain itu, waspadai pula saus yang digunakan di makanan Jepang.

Baca Juga: Kapan Mixue akan Halal MUI? Ini Jawaban Resmi Mixue Indonesia Apakah Mixue Halal, Tidak atau Bahkan Haram

Walaupun saus itu bahannya dari kedelai, peluang penggunaan bahan tambahan yang kritis tetap ada. Demikian halnya dengan vinegar, yaitu asam cuka.

Sushi Go Halal atau Tidak sih?

Karena banyaknya bahan yang mesti dipertimbangkan untuk menentukan apakah Sushi Hiro halal atau tidak, cara tercepat untuk mengetahuinya adalah dengan melihat sertifikat halal MUI.

Sayangnya hingga kini Sushi Go belum memiliki sertifikat halal MUI. Bahkan PT Hiro yang membawahi Sushi Hiro tak satu pun brand-nya yang telah tersertifikat halal MUI.

Bagaimanapun, sampai tanggal 17 Oktober 2024, sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah dalam UU Jaminan Produk Halal (JPH), semua produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal.

Tanpa sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJP) dan MUI, gerai maupun produk makanan secara resmi dilarang beredar per 17 Oktober 2024.

Baca Juga: Genki Sushi sudah Halal MUI sampai Tahun 2026, Cek Menu Genki Sushi dan Harganya di Sini

Itu artinya, bagi anda yang penasaran dengan menu di Sushi Go, bisa jadi sebentar lagi akan mendapatkan logo halal untuk menjamin kelangsungan produknya sesuai regulasi di Indonesia.***

Editor: Muhammad Aswar

Tags

Terkini

Terpopuler