MEDIA PEMALANG- Buat kamu yang sering pesan donat, camilan maupun minuman J.CO, pernah periksa tidak, apakah di kemasannya ada label sertifikat halal MUI atau tidak? Pernahkah bertanya, apakah J.CO halal MUI atau tidak?
Lantas jika belum halal, kenapa J.CO bisa beredar secara luas di Indonesia? Pada tahun 2022 saja, J.CO setidaknya telah memiliki sekitar 260 gerai di Indonesia.
Tidak hanya itu, J.CO telah memasarkan produknya ke beberapa negara di Asia Tenggara seperti Filipina, Tiongkok, Hongkong.
Bahkan pada negara-negara yang secara syariat Islam cukup ketat seperti Malaysia dan Arab Saudi.
Di Indonesia sendiri, sampai sekarang adanya sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH dan MUI hanyalah "sunnah". Dalam arti, tak ada sanksi bagi makanan dan minuman yang belum memiliki sertifikat halal.
Dalam UU Jaminan Produk Halal (JPH) yang dikeluarkan pada tahun 2019, barulah pada 17 Oktober 2024 produk makanan dan minuman yang tidak halal BPJPH dan MUI akan dikenakan sanksi sampai disegel.
Apakah J.CO Halal atau Tidak?