Menu di Sushi Mentai Halal atau Tidak, Apakah Punya Sertifikat Halal MUI dan Jakim Malaysia?

3 Desember 2022, 11:09 WIB
Brand Sushi Mentai yang terkenal di Malaysia dan Indonesia, namun apakah Sushi Mentai halal atau tidak dan punya sertifikat halal MUI-Jakim? /

 

MEDIA PEMALANG- Sushi Mentai termasuk brand restoran Jepang ternama di Malaysia dan Indonesia. Tetapi apakah Sushi Mentai halal atau tidak, sudah kantongi sertifikat halal MUI atau belum sih untuk menjaminnya tidak haram?

Pertama kali didirikan pada 2011, Sushi Mentai menggunakan paduan bumbu yang berbeda dibanding sushi di resto lain.

Sesuai namanya, Mentai yang diambil dari Mentaiko (makanan olahan dari telur ikan kod atau ikan pollock) menambahkan paduan Mentaiko dalam menunya.

Sushi Mentai Halal atau Tidak sih?

Ada banyak yang mesti diragukan kehalalannya pada masakan sushi Jepang. Mulai dari bahan hingga bumbu penyedapnya.

Karena banyaknya bahan yang mesti dipertimbangkan untuk menentukan apakah Sushi Mentai halal atau tidak, cara tercepat untuk mengetahuinya adalah dengan melihat sertifikat halal MUI.

Baca Juga: Kapan Mixue akan Halal MUI? Ini Jawaban Resmi Mixue Indonesia Apakah Mixue Halal, Tidak atau Bahkan Haram

Sayangnya hingga kini Sushi Mentai belum memiliki sertifikat halal MUI maupun Jakim (lembaga penyadia sertifikat halal Malaysia).

Dari laman resminya, Sushi Mentai mengakui memang belum memliki sertifikat halal MUI dan Jakim.

Namun mereka tidak menghidangkan menu dari babi atau menggunakan minyak babi. Juga daging yang mereka gunakan semuanya berasal dari pemotongan yang memiliki sertifikat halal.

Hanya saja sesuai penelusuran Have Halal with Travel, kebanyakan menu di Sushi Mentai menggunakan mirin untuk penyedap rasa.

Meski nasi yang mereka hidangkan tidak ditambahkan mirin, namun mereka menggunakan vinegar (asam cuka) yang difermentasi secara tradisional seperti kebanyakan nasi di Jepang.

Bagaimanapun, sampai tanggal 17 Oktober 2024, sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah dalam UU Jaminan Produk Halal (JPH), semua produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal.

Tanpa sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJP) dan MUI, gerai maupun produk makanan secara resmi dilarang beredar per 17 Oktober 2024.

Baca Juga: Genki Sushi sudah Halal MUI sampai Tahun 2026, Cek Menu Genki Sushi dan Harganya di Sini

Itu artinya, bagi anda yang penasaran dengan menu di Sushi Mentai, bisa jadi sebentar lagi akan menyesuaikan diri dengan segala kriteria halal yang ditetapkan MUI untuk menjamin kelangsungan produknya di Indonesia.

Tips Memastikan Sushi Halal tanpa Label Sertifikat Halal MUI

Dalam sebuah rilis yang diterbitkan MUI, disebutkan bahwa bahan yang paling kritis dicermati ialah penggunaan daging.

Bila berasal dari daging hewan haram, seperti babi, maka sudah jelas hukumnya diharamkan.

Baca Juga: Mie Gacoan Disegel Karena Mengandung Minyak Babi dan Tidak Halal MUI? Ini Dia Alasannya

Jika bukan berasal dari daging babi, harus ditelusuri proses pemotongannya. Karena pemotongan yang tidak sesuai dengan kaidah penyembelihan yang digariskan syariat, hukum daging tersebut bisa dinyatakan bangkai dan najis. Tak boleh dikonsumsi Muslim.

Untuk bumbu-bumbu yang diramu bersama sushi, ada beberapa nama yang digunakan. Di antaranya, produk fermentasi kedelai (shoyu, soy sauce), wasabi, Japanese style mayonnaise yang mengandung rice vinegar, serta MSG.

Yang perlu dicermati adalah pemakaian mirin dan sake. Keduanya adalah minuman beralkohol khas Jepang.

Sake dan mirin tergolong minuman keras (khamar). Hukumnya jelas-jelas diharamkan penggunaannya meskipun hanya sekecil apa pun.

Selain itu, waspadai pula saus yang digunakan di makanan Jepang. Walaupun saus itu bahannya dari kedelai, peluang penggunaan bahan tambahan yang kritis tetap ada. Demikian halnya dengan vinegar, yaitu asam cuka.***

Editor: Muhammad Aswar

Tags

Terkini

Terpopuler