Air Madzi Apakah Najis? Ini Hukum dan Cara Mensucikannya

- 3 Maret 2022, 06:48 WIB
/

يكفيك أن تأخذ كفا من الماء فتنضح به ثوبك حيث ترى أنه قد أصاب منه" رواه أبو داوود وابن ماجه والترمذى

“Cukup ambil air dan bersihkan pakaianmu sampai tak terlihat lagi bekasnya. Itu sudah cukup.” (HR Abu Dawud, Ibn Majah dan At-Tirmidzi)

 Baca Juga: Susah Khusyuk Saat Menjalankan Shalat? Berikut Amalan Sederhana dari Imam Syafi’i

Hukum Air Wadi dan Cara Mensucikannya

Hukum air wadi sama dengan hukum air kencing yakni najis. Jika keluar air wadi maka seseorang yang memiliki wudhu akan batal, sehingga perlu berwudhu kembali.

Karena najis, maka bagian tubuh, pakaian atau tempat yang terkena air wadi mesti disucikan sebagaimana cara mensucikan najis air kencing.***

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah