Hukum Bank Digital dan Neobank dalam Islam

- 8 Maret 2022, 11:00 WIB
/

MEDIA PEMALANG - Hukum bank digital dan neobank dalam Islam masih simpang siur, sebab belum ada kebijakan resmi yang dikeluarkan oleh Majlis Ulama Indonesia.

Namun beberapa lembaga fatwa di negara-negara lain telah menerbitkan hukum resmi tentang keuangan dan transaksi lewat digital. Terakhir, Darul Ifta Yordania pada 17 Februari 2022 menerbitkan fatwa tentang hukum kebolehan penyedia dompet digital atau e-wallet mengambil untung dari transaksi pengguna.

E-wallet yang banyak digunakan di Timur Tengah adalah Zain Cash, sebuah perusahaan finansial yang berkantor di Irak. Di Indonesia, kita mengenal banyak dompet digital seperti GoPay, ShopeePay, Dana, OVO, atau Link Aja.

Namun ada perbedaan hukum antara bank digital dengan dompet digital dan karenanya tidak bisa meng-qiyas-kan hukum dompet digital ke bank digital.

Dikutip dari fintechnews.org, bank digital adalah bank yang melaksanakan transaksi sebagaimana layaknya bank konvensional, namun beroperasi lewat aplikasi di hp. Bank-bank ini menyediakan layanan simpan-pinjam, transfer uang, serta deposito layaknya bank konvensional. Juga menyediakan bunga simpan dan deposito.

Berbeda dengan dompet digital yang tak memiliki bunga. Namun bank digital mengakomodasi berbagai transaksi yang disediakan oleh dompet digital, seperti membayar pembelian online, listrik, dan tol.

Bank digital kadang disalahartikan sebagai neobank. Meski sama-sama berbasis online, bank digital terkadang memiliki kantor offline atau bahkan kebanyakan masih anak perusahaan dari bank konvensional.

Sementara neobank tak memiliki hubungan apa pun dengan bank konvensional serta tak memiliki kantor pusat dan cabang offline.

Sejatinya apa yang hendak kita bahas lebih spesifik kepada neobank yang tak memiliki kantor offline. Namun karena istilah ini masih baru, baiknya kita tetap menggunakan istrilah bank digital.

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah