5 Golongan Orang yang Boleh Tidak Puasa Ramadhan Serta Dalilnya  

- 13 Maret 2022, 07:15 WIB
/

 

MEDIA PEMALANG - Bulan Ramadhan adalah bulan di mana umat Islam diwajibkan untuk melakukan ibadah puasa selama satu bulan penuh, selama tak ada halangan yang dibenarkan syariat yang menjadikannya termasuk golongan orang yang boleh tidak puasa di bulan Ramadhan.

Puasa di bulan Ramadhan dimulai ketika telah melihat bulan pada malam hari, dan paginya wajib menjalankan puasa. Sebagaimana sabda Rasulullah

صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته

“Berpuasalah kalian karena melihatnya (bulan), dan hentikanlah puasa karena melihatnya (bulan).”

 Baca Juga: Anda Pekerja Konstruksi, Kondisi Panas dan Melelahkan, 6 Langkah Mudah Kuat Puasa Bulan Ramadhan

Baca Juga: Shalat, Puasa, Sedekah Semua Tertolak Jika Tidak Memaafkan Orang Lain, Ini Hadisnya

Syarat Wajib Puasa

Kewajiban puasa diperuntukkan bagi orang-orang yang memenuhi kriteria 4 syarat wajib puasa. Jika tidak, dia termasuk golongan orang yang boleh tidak puasa. 4 syarat wajib puasa itu adalah:

  1. Islam
  2. Baligh
  3. Berakal
  4. Mampu melaksanakan ibadah puasa

 

Orang-Orang yang Boleh Tidak Puasa dari Golongan Tidak Mampu

Bagi orang selain Islam maupun tidak berakal (gila), puasa bukanlah kewajiban. Sama dengan anak kecil yang belum baligh, puasa bagi mereka masih dihitung sebagai sunnah dan boleh ditinggalkan.

Namun kategori orang yang mampu ataupun tidak mampu berpuasa sehingga dibolehkan baginya tidak menjalankan kewajiban tersebut tersebar dalam ayat Al-Qur’an maupun hadits. Berikut 6 golongan yang diberikan keringanan untuk tidak berpuasa.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Singkat tema Bisa Kembali Ibadah Ramadhan di Masjid selama Pandemi, Perlu Disyukuri

Baca Juga: Menyongsong Bulan Ramadhan, 5 Aplikasi Penunjang Ibadah Puasa yang Wajib Kamu Gunakan

1. Orang sakit

Orang sakit yang diperbolehkan tidak berpuasa adalah orang-orang yang dikhawatirkan ketika berpuasa justru memperparah penyakitnya. Selain itu, boleh untuknya berpuasa selama merasa puasa tidak berdampak besar. Sebagaimana firman Allah dalam Surat Al Baqarah ayat 185

“Dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

 

2. Musafir

Musafir diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Selain disebutkan dalam Surat Al Baqarah ayat 185, juga sebuah hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, “Bukanlah sesuatu yang baik berpuasa bagi musafir.”

 

3. Orang yang lanjut usia

Lansia diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena ditakutkan kondisi fisiknya terganggu karena puasa. Hukum ini juga sama bagi orang dewasa yang fisiknya lemah. Dia diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Ini diterangkan dalam kitab Kasyifatus Saja karya Syaikh Nawawi Al-Bantani.

 يباح الفطر في رمضان لستة للمسافر والمريض والشيخ الهرم أي الكبير الضعيف

“Dibolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan bagi seorang musafir, orang sakit, orang tua yang telah lanjut usia, maupun orang yang fisiknya lemah.”

 

4. Wanita hamil dan menyusui

Wanita hamil diperbolehkan tidak berpuasa jika dia mengkhawatirkan kondisi dirinya, atau kondisi kandungannya, atau kedua-duanya.

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah, “Sesungguhnya Allah menghilangkan separuh shalat bagi musafir, Allah pun menghilangkan kewajiban puasa bagi musafir, wanita hamil dan wanita yang menyusui.”

Syaikh Nawawi Al-Bantani menambahkan, boleh tidak puasa bagi ibu hamil, baik mengandung anak dari suaminya maupun karena anak hasil perzinahan.

Begitu pula dengan ibu menyusui, baik karena diberi upah (sebagai pekerjaan) maupun sukarela kepada anak sendiri atau kepada anak orang lain.

Qadha puasa bagi wanita hamil dan menyusui tergantung pada kekhawatirannya, apakah dia hanya mengkhawatirkan kondisi kandungannya, atau dirinya, atau kedua-duanya. Sebab ada yang boleh hanya mengqadha puasa di hari lain, ada pula yang diharuskan membayar fidyah sekaligus gadha.

Baca Juga: Suami Wajib Baca! Adakah Hukum Menyakiti Hati Istri yang Sedang Hamil? Ini Penjelasannya...

Baca Juga: 5 Keutamaan Ibadah Orang yang sudah Menikah dalam Kitab Qurrotul Uyun, Terjemah Pasal Pertama (5)

 

5. Orang yang sangat kehausan atau kelaparan

Orang yang sangat kehausan atau kelaparan dibolehkan tidak puasa karena ditakutkan jika dia melanjtukan puasanya, justru membahayakan nyawa. Hal ini sebagaimana dikatakan Syaikh Nawawi Al-Bantani

والعطشان أي حيث لحقه مشقة شديدة

“Orang yang kehausan yang tak tertanggungkan.”

Pada dasarnya, perintah syariat-syariat Islam akan gugur jika membahayakan nyawa seseorang. Paling pertama adalah keselamatan, setelah itu barulah boleh melaksanakan syariat.***

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah