Pria dan Wanita Boleh tidak Menikah Seumur Hidup! Ini Syaratnya dalam Kitab Qurrotul Uyun Terjemah Pasal I (6)

- 13 Maret 2022, 19:15 WIB
/

Baca Juga: 16 Kewajiban Seorang Istri Menurut Pandangan Islam, Bukan Memasak, Mencuci, dan Bersih-Bersih

Baca Juga: Inilah Amalan Penghapus Dosa yang Tidak Diampuni Meski Shalat, Sedekah, Bahkan Jihad Sekalipun

Di dalam kitab yang sama, terdapat sebuah hadits: “Akan tiba suatu zaman kepada manusia di mana seorang lelaki binasa di tangan istrinya, atau kedua orang tuanya, atau anaknya. Mereka mencerca karena kesempitan hidup, dan memaksanya mengerjakan apa yang tidak mampu dia kerjakan. Pada saat itulah dia akan memasuki tempat-tempat yang mengharuskannya menanggalkan agamanya. Itulah kebinasaan.”

 

Syarat pria dan wanita boleh tidak menikah seumur hidup

Bassam Abdul Wahhab Al-Jabi berkata bahwa kedua hadits ini secara kedudukannya dhaif, lemah. Dan hadits yang dhaif tidak bisa dijadikan dalil atas perkara-perkara yang penting seperti ini, selama tidak ada dalil dari hadits yang shahih (kuat) atau ayat Al-Qur’an yang mendukungnya.

Namun secara makna, hadits ini sejatinya kembali kepada hukum awal pernikahan yang menjadi makruh, bahkan haram, jika karena pernikahan seseorang terjerumus ke dalam keburukan, kesesatan, bahkan mengancam nyawanya.

Hal ini berlaku baik kepada pria maupun wanita. Hukumnya makruh, dan bisa juga haram, jika pernikahan justru menghalanginya untuk beribadah. Maka pada kondisi ini baik pria maupun wanita boleh tidak menikah seumur hidup.

Jika kelima hukum asal pernikahan dikembalikan kepada internal diri pria maupun wanita yang akan menjalaninya, kedua hadits di atas menjelaskan kondisi eksternal di luar diri yang memungkinkan untuk tidak melaksanakan pernikahan.

Faktor eksternal itu adalah ekonomi. Karena tak punya kehidupan ekonomi yang layak, seseorang dipaksa baik oleh pasangannya, anaknya, orang tuanya, juga kerabatnya, untuk lebih giat mencari uang. Karena tak kuasa menahan diri, ia mencarinya lewat jalan yang dilarang agama.

Maka sebaiknya, sebelum memutuskan untuk menikah, betul-betul perhatikan masalah ekonomi. Ini faktor yang sangat penting dalam pernikahan. Kadang kala seseorang rela untuk mengerjakan apa pun, bahkan yang haram, agar bisa bertahan hidup.

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah