Pria dan Wanita Boleh tidak Menikah Seumur Hidup! Ini Syaratnya dalam Kitab Qurrotul Uyun Terjemah Pasal I (6)

- 13 Maret 2022, 19:15 WIB
/

Diutamakan menikah jika wanita mampu membantu lelaki untuk meningkatkan kadar agama dan mempermudah urusan dunianya, tidak banyak menuntut, serta mampu bersikap lemah lembut kepada anak keturunan.

Namun di zaman ini—Ya Allah, jauhkanlah kami dari setan dan keburukan perempuan—demi Allah yang tiada tuhan selain Dia, kini boleh tidak menikah seumur hidup dan menghabiskan waktunya dalam kesendirian. Bahkan suatu keharusan untuk menjauhi perempuan. Tiada daya dan upaya selain dari Allah.

Dalil tentang pria boleh tidak menikah seumur hidup terdapat dalam kitab ‘Awarif Al-Ma’arif karya Imam AS-Sahrawardi, pada hadits nomor 502.

Dari Abdullah bin Mas’ud, beliau berkata, Rasulullah bersabda, “Akan datang suatu zaman kepada manusia di mana seseorang yang beragama tidak lagi mampu mempertahankan agamanya, kecuali berpindah dari satu desa ke desa lain, dari satu gunung ke gunung lain, dari satu persembunyian ke persembunyian lain, sebagaimana seekor serigala yang lari dari incaran musuh.”

Para sahabat bertanya, “Kapan masa itu akan tiba, ya Rasulallah?”

Beliau menjawab, “Tatkala penghidupan tidak bisa didapatkan selain dengan jalan maksiat kepada Allah. Ketika zaman itu telah tiba, maka boleh bagi seseorang untuk hidup membujang.”

Para sahabat kembali bertanya, “Bagaimana bisa, ya Rasulallah? Sementara engkau menganjurkan kami untuk menikah.”

Nabi menjawab, “Pada zaman itu, seseorang hancur lewat tangan kedua orang tuanya. Jika tidak, di tangan istri dan anaknya. Seandainya dia tidak memiliki anak dan istri, ia akan hancur di tangan kerabatnya.”

Para sahabat terus bertanya, “Bagaimana bisa hal itu terjadi, ya Rasulallah?”

Nabi menjawab, “Dia terus-terusan dihina karena hidup dalam kemiskinan. Sehingga mereka memaksanya untuk melakukan perkara-perkara yang di luar batas kemampuannya. Pada saat itulah kehidupannya hancur.” (Kanzul Amal, nomor 31008).

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah