Tata Cara Shalat Berjamaah di Masjid, Adab dan Sunnah-Sunnahnya Sesuai Anjuran Rasulullah saw

- 24 Maret 2022, 11:59 WIB
Tata Cara Shalat Berjamaah di Masjid, Hukum dan Sunnah-Sunnahnya
Tata Cara Shalat Berjamaah di Masjid, Hukum dan Sunnah-Sunnahnya /
  1. Imam tetap mengeraskan suara membaca Amin

Setelah bacaan Al-Fatihah pada tiga shalat yang jahar, imam dianjurkan untuk tetap mengeraskan suara saat membaca Amin. Membacanya dianjurkan berbarengan bersama antara imam dan makmum.

  1. Imam diam sejenak setelah bacaan Al-Fatihah

Membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya tetap wajib. Dan waktu terbaik bagi makmum untuk membacanya adalah sebelum imam memulai membaca surat yang lain.

Imam memberikan sedikit jeda kepada makmum agar bisa menyelesaikan bacaan Al-Fatihah dan bisa mendengarkan bacaan imam.

Baca Juga: Kitab Qurrotul Uyun: Panduan Mengendalikan Hawa Nafsu Jadi Ibadah Ribuan Pahala

  1. Makmun tak boleh berdiri di shaf yang terpisah dengan makmum lain

Jika masih ada ruang di shaf bagian depan, sebaiknya masuk ke shaf tersebut. Namun bila sudah penuh, tariklah salah seorang makmum untuk menemani di shaf belakang.

  1. Imam tidak memperpanjang bacaan saat rukuk maupun sujud

Setiap rukuk, sujud, maupun iktidal, imam cukup membaca bacaan yang singkat dan tak perlu lebih dari tiga kali bacaan.

  1. Batas tasyahud awal

Hendaknya imam mencukupkan bacaan tasyahud awal sampai kepada salawat atas Nabi Muhammad saw, yaitu Allahumma shalli ‘ala muhammad

  1. Imam tidak perlu membaca surat lain setelah Al-Fatihah di rakaat yang tidak dikeraskan

Pada rakaat ketiga dalam shalat Maghrib atau Isya, setelah membaca Al-Fatihah, tak perlu membaca surat lain.

  1. Tak perlu memanjangkan doa setelah tasyahud akhir

Begitu juga pada tasyahud terakhir, tak perlu menambah banyak doa sunnah. Asalkan sudah sempurna, tak perlu memanjangkannya.

Baca Juga: Menambah Doa dan Memperpanjang Sujud Terakhir dalam Shalat, Adakah Anjurannya?

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah