Hukum Wanita Tunda Haid atau Menstruasi Agar Bisa Puasa Ramadan Penuh, Simak Fatwa Darul Ifta Mesir Ini

- 4 April 2022, 13:00 WIB
Berikut fatwa Darul Ifta Mesir tentang seorang wanita yang minum obat pencegah haid agar bisa puasa sepanjang Ramadan.
Berikut fatwa Darul Ifta Mesir tentang seorang wanita yang minum obat pencegah haid agar bisa puasa sepanjang Ramadan. /

Baca Juga: Apakah Menyentuh Payudara Membatalkan Puasa? Imam Nawawi Berikan Jawabannya

Aisha ra berkata, "Ketika kami bersama Nabi SAW kami sering mengalami menstruasi dan kami diperintahkan untuk meng-qadha hari-hari puasa tetapi tidak salat" ( Bukhori dan Muslim).

Izin Bersyarat

Tidak ada larangan hukum untuk minum obat atau pil untuk menunda menstruasi, yang mana memungkinkan seorang wanita untuk menyelesaikan puasa Ramadan tanpa gangguan.

Dibolehkan bagi seorang wanita untuk melakukan praktik ini asalkan dokter menentukan bahwa ini tidak akan membahayakannya setiap saat.

Baca Juga: Apakah Kumur-Kumur dan Istinsyaq Membatalkan Puasa? Simak Fatwa Syekh DR. Yusuf al-Qaradhawi Ini Baik-Baik!

Jika membahayakan, maka haram hukumnya meminum obat penunda haid karena ada kaidah hukum yang berbunyi “Jangan menimbulkan kerugian, dan jangan pula membalas kerugian”, dan karena menjaga kesehatan seseorang merupakan salah satu tujuan syariat Islam.

Oleh karena itu, meskipun diperbolehkan bagi seorang wanita untuk menunda menstruasi untuk puasa Ramadan, lebih baik baginya untuk mematuhi perintah Allah SWT dan tunduk pada ketetapan-Nya, karena ini memberinya pahala yang lebih besar.

Demikianlah tadi, hukum seorang wanita yang minum obat pencegah haid agar bisa puasa sepanjang Ramadan dari fatwa Darul Ifta Mesir. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah