Masturbasi dan Onani Membatalkan Puasa dan Wajib Taubat, Darul Ifta Yordania: Sudah Batal, Dosa Pula

- 5 April 2022, 02:05 WIB
Inilah penjelasan tentang apakah onani membatalkan puasa dari Darul Ifta Yordania
Inilah penjelasan tentang apakah onani membatalkan puasa dari Darul Ifta Yordania /

“Wahai para pemuda, barangsiapa yang sanggup menikah, maka menikahlah. Sebab itu lebih bisa menjaga pandangan dan lebih mampu menjaga kelamin. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaknya berpuasa. Sebab puasa bisa menjadi tali kekang nafsunya,” (HR Bukari dan Muslim).

Darul Ifta Yordania menggarisbawahi tentang puasa dalam hadits di atas untuk menjawab apakah onani membatalkan puasa atau tidak.

Sebab puasa adalah menahan nafsu syahwat. Lalu untuk apa puasa jika tidak bisa menahan nafsu syahwat, bahkan membiarkan tangan dan anggota tubuhnya menjadi alat untuk onani dan masturbasi.

Baca Juga: Doa Sholat Tarawih dan Witir Lengkap Teks Arab Latin dan Artinya Disertai Link PDF, Pendek dan Mudah

Baca Juga: Doa Iftitah Pendek untuk Shalat Tarawih sesuai Sunnah, Bacaan Arab dan Latin

Darul Ifta Yordania melanjutkan, ketika menjawab pertanyaan apakah onani membatalkan puasa, Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Muhadzdzab mengatakan bahwa onani adalah sebuah dosa dan haram dilakukan.

ذا استمنى بيده -وهو استخراج المني- أفطر بلا خلاف عندنا" انتهى من "المجموع" (6/ 322)، ويجب الإمساك بقية النهار وقضاء ذلك اليوم، مع التوبة والاستغفار والندم على ذلك والعزم على ترك هذا الأمر، وهذا يستوي فيه من علم بذلك أو جهله.

Dalam redaksi di atas, Imam Nawawi mengatakan bahwa puasa tidak batal jika tidak keluar mani.

Tetapi pertanyaannya begini: adakah orang yang melakukan masturbasi atau onani, ketika telah hampir sampai ke puncak, bisakah dia menahan untuk tidak mengeluarkan air mani?

Lebih lanjut, Imam Nawawi mengatakan bahwa tak ada perbedaan pendapat dari para ulama apakah onani membatalkan puasa sebab hukumnya sudah pasti.

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x