Masturbasi dan Onani Membatalkan Puasa dan Wajib Taubat, Darul Ifta Yordania: Sudah Batal, Dosa Pula

- 5 April 2022, 02:05 WIB
Inilah penjelasan tentang apakah onani membatalkan puasa dari Darul Ifta Yordania
Inilah penjelasan tentang apakah onani membatalkan puasa dari Darul Ifta Yordania /

Baca Juga: Kitab Qurrotul Uyun: Panduan Mengendalikan Hawa Nafsu Jadi Ibadah Ribuan Pahala

Baca Juga: PDF Panduan Puasa Ramadhan Ustadz Abdul Somad, Pahami Hal-Hal yang Membatalkan Puasa Biar Nggak Ragu

Yang lebih penting dari itu adalah cara bertaubat dan mengganti puasa karena onani. Imam Nawawi memberikan solusinya sebagai berikut:

1. Harus mengakhiri puasanya dan menggantinya di hari lain

2. Bertaubat dengan banyak membaca istighfar dan menyesali perbuatannya

3. Bertekad untuk menjauhi segala bentuk zina

Sekali lagi, tidak ada pertentangan ulama tentang apakah onani membatalkan puasa, sebab walaupun tidak keluar air mani, seseorang sangat susah untuk menahan diri sampai keluar air mani.

(Sumber: Fatwa Darul Ifta Yordania Nomor 2750 tanggal 29/11/2012, Nomor 891 tanggal 2/8/2010, dan Nomor 249 tanggal 9/4/2009)***

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x