Fatwa MUI dan Ormas Islam tentang Suntik dan Vaksin saat Puasa
Bukan hanya Darul Ifta Mesir yang telah mengeluarkan fatwa tentang apakah suntik KB membatalkan puasa. Majelis Ulama Indonesia dan hasil Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama pun telah mengeluarka fatwa tentang itu.
NU menjawab pertanyaan apakah suntik KB membatalkan puasa dengan alasan yang sama dengan Darul Ifta Mesir, yaitu suntik tidak membatalkan karena tidak lewat lubang yang terbuka.
Baca Juga: Apakah Menyentuh Payudara Membatalkan Puasa? Imam Nawawi Berikan Jawabannya
Sedangkan MUI menambahkan, karena zat-zat yang terdapat dalam cairan suntik dan vaksin tidak bercampur dengan zat yang haram, maka suntik dan vaksin, baik suntik KB, vaksin Covid maupun suntik yang lain tidak membatalkan puasa.***