Apakah Suntik KB Membatalkan Puasa? Perhatikan Hukum Suntik saat Puasa Ramadhan dari Darul Ifta Mesir

- 5 April 2022, 05:05 WIB
Penjelasan Darul Ifta Mesir tentang apakah suntik KB membatalkan puasa serta hukum suntik saat puasa Ramadhan
Penjelasan Darul Ifta Mesir tentang apakah suntik KB membatalkan puasa serta hukum suntik saat puasa Ramadhan /

MEDIA PEMALANG - Bagi istri yang telah masuk masa suntik KB bertepatan dengan bulan puasa Ramadhan, mungkin bertanya-tanya, apakah suntik KB membatalkan puasa? Mari simak hukum suntik KB saat puasa Ramadhan dari Darul Ifta Mesir.

Sebagaimana yang kita ketahui, suntik KB merupakan salah satu dari cara mencegah kehamilan. Ada yang menggunakan pil, implan, dan alat-alat yang lain.

Namun suntik KB yang paling banyak digunakan karena risikonya yang tidak tinggi, serta tidak membuat berat badan perempuan bertambah.

Nah, jika suntik KB bertepatan dengan puasa Ramadhan dan harus melakukannya, apakah suntik KB membatalkan puasa sehingga harus menggantinya di hari yang lain?

Menjawab pertanyaan apakah suntik KB membatalkan puasa, Syaikh Ahmad Syalbi, Amin Fatwa Darul Ifta Mesir mengatakan, semua jenis suntik dan vaksin tidak ada yang membatalkan. Baik suntik KB maupun vaksin Covid, puasa tidak batal.

Baik itu suntik intravena maupun suntik intramuskular, atau suntik yang melalui pembuluh darah maupun suntik yang melalui otot.

Sama juga, suntik sebagai obat penyembuhan maupun untuk menguatkan badan, semuanya tidak membatalkan puasa.

Jawaban dari apakah suntik KB membatalkan puasa adalah tidak batal karena suntik dan vaksin tidak dimasukkan lewat lubang-lubang yang biasanya menjadi tempat masuknya sesuatu ke dalam tubuh (jauf).

Baca Juga: Bolehkah Wanita Minum Obat Pencegah Haid Agar Bisa Puasa Sepanjang Bulan Ramadan? Simak Fatwa Darul Ifta Mesir

Bukan hanya suntik dan vaksin, bahkan infus tidak membatalkan puasa selama tidak dimasukkan lewat anggota tubuh yang terbuka, seperti mulut, hidung, telinga, dubur, dan kubul.

Lebih lanjut, Syaikh Ahmad Syalbi mengatakan:

هذه الحقن فى العضل أو الوريد لا تبطل الصوم، وذلك لأن الشيء الذى يفسد الصوم هو أن يصل إلى الجوف من منفذ مفتوح طبيعى ظاهرا حسا، وهذه المادة التى يحقن بها الإنسان، وإن وصلت إلى الجوف فإنها لا تصل من منفذ مفتوح وإنما تصل عن طريق المسام، وعلى هذا فحقن العضل والوريد لا تبطل الصيام

Meskipun zat yang disuntikkan masuk ke dalam rongga tubuh (jauf), tetapi yang membatalkan puasa adalah caranya masuk, bukan sampainya ke dalam rongga tubuh.

Jadi untuk menjawab apakah suntik KB membatalkan puasa, selama dimasukkan lewat pori-pori dan bukan lewat lubang yang terbuka, meskipun zatnya sampai kepada rongga tubuh, tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: 18 Kekeliruan tentang Hal-Hal yang Membatalkan Puasa, Fatwa Darul Ifta Mesir  

Dalil Suntik dan Vaksin Tidak Membatalkan Puasa

Lebih lanjut, Syaikh Ahmad Syalbi dar Darul Ifta Mesir mengatakan bahwa semua ini adalah pendapat jumhur ulama kontemporer. Sebab tak ada praktik suntik dan vaksin di masa Nabi Muhammad.

Sehingga, untuk menyimpulkan apakah suntik KB membatalkan puasa, jawabannya dikembalikan kepada hal-hal yang membatalkan puasa.

Adapun hal-hal yang membatalkan puasa ada 10, yaitu:

1. sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala

2. pengobatan dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur)

3. muntah secara sengaja

4. melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin

5. keluar mani sebab sentuhan kulit

6. haid

7. nifas

8. gila

9. pingsan seharian

10. murtad

Baca Juga: Keluar Flek Coklat saat Puasa bisa Batal Karena Ini, Wanita Wajib Tahu Perbedaan Darah Haid dan Istihadhah

Fatwa MUI dan Ormas Islam tentang Suntik dan Vaksin saat Puasa

Bukan hanya Darul Ifta Mesir yang telah mengeluarkan fatwa tentang apakah suntik KB membatalkan puasa. Majelis Ulama Indonesia dan hasil Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama pun telah mengeluarka fatwa tentang itu.

NU menjawab pertanyaan apakah suntik KB membatalkan puasa dengan alasan yang sama dengan Darul Ifta Mesir, yaitu suntik tidak membatalkan karena tidak lewat lubang yang terbuka.

Baca Juga: Apakah Menyentuh Payudara Membatalkan Puasa? Imam Nawawi Berikan Jawabannya

Sedangkan MUI menambahkan, karena zat-zat yang terdapat dalam cairan suntik dan vaksin tidak bercampur dengan zat yang haram, maka suntik dan vaksin, baik suntik KB, vaksin Covid maupun suntik yang lain tidak membatalkan puasa.***

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah