Apakah Vaksin Membatalkan Puasa? Bandingkan Fatwa MUI, NU dan Darul Ifta Mesir dari Sisi Kesehatan dan Fiqih

- 5 April 2022, 05:59 WIB
Simak perbandingan fatwa MUI, NU dan Darul Ifta Mesir tentang apakah vaksin membatalkan puasa
Simak perbandingan fatwa MUI, NU dan Darul Ifta Mesir tentang apakah vaksin membatalkan puasa /

Menjawab pertanyaan ini, Syaikh Ahmad Syalbi, Amin Fatwa Darul Ifta Mesir mengatakan, semua jenis suntik dan vaksin tidak membatalkan puasa. 

Baik itu suntik intravena maupun suntik intramuskular, atau suntik yang melalui pembuluh darah maupun suntik yang melalui otot.

Sama juga, suntik sebagai obat penyembuhan maupun untuk menguatkan badan, semuanya tidak membatalkan puasa.

Meskipun memasukkan cairan ke dalam tubuh, namun suntik dan vaksin tidak dimasukkan lewat lubang-lubang yang biasanya menjadi tempat masuknya sesuatu ke dalam tubuh (jauf).

Suntik dan vaksin membatalkan puasa jika dimasukkan melalui salah satu lubang terbuka pada tubuh. Lubang-lubang itu adalah: mulut, hidung, telinga, dubur, dan kubul.

Baca Juga: Keluar Flek Coklat saat Puasa bisa Batal Karena Ini, Wanita Wajib Tahu Perbedaan Darah Haid dan Istihadhah

Lebih lanjut, Syaikh Ahmad Syalbi mengatakan:

هذه الحقن فى العضل أو الوريد لا تبطل الصوم، وذلك لأن الشيء الذى يفسد الصوم هو أن يصل إلى الجوف من منفذ مفتوح طبيعى ظاهرا حسا، وهذه المادة التى يحقن بها الإنسان، وإن وصلت إلى الجوف فإنها لا تصل من منفذ مفتوح وإنما تصل عن طريق المسام، وعلى هذا فحقن العضل والوريد لا تبطل الصيام

Meskipun zat yang disuntikkan masuk ke dalam rongga tubuh (jauf), tetapi yang membatalkan puasa adalah caranya masuk, bukan sampainya ke dalam rongga tubuh.

Jadi untuk menjawab apakah vaksin membatalkan puasa, selama dimasukkan lewat pori-pori dan bukan lewat lubang yang terbuka, meskipun zatnya sampai ke dalam tubuh, tidak membatalkan puasa.

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah