Perbandingan Fatwa MUI, NU dan Darul Ifta Mesir tentang Suntuk saat Puasa
Bukan hanya Darul Ifta Mesir yang telah mengeluarkan fatwa tentang apakah vaksin membatalkan puasa. Majelis Ulama Indonesia dan hasil Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama pun telah mengeluarkan fatwa tentang itu.
Syaikh Ahmad Syalbi dari Darul Ifta Mesir mengatakan bahwa semua ini adalah pendapat jumhur ulama kontemporer. Sebab tak ada praktik suntik dan vaksin di masa Nabi Muhammad.
Sehingga, untuk menyimpulkan apakah vaksin membatalkan puasa, jawabannya dikembalikan kepada hal-hal yang membatalkan puasa. Salah satunya adalah memasukkann sesuatu barang ke dalam tubuh melalui lubang yang terbuka.
NU menjawab pertanyaan apakah vaksin membatalkan puasa dengan alasan yang sama dengan Darul Ifta Mesir, yaitu suntik vaksin tidak membatalkan karena tidak lewat lubang yang terbuka.
Baca Juga: Apakah Menyentuh Payudara Membatalkan Puasa? Imam Nawawi Berikan Jawabannya
Baca Juga: 18 Kekeliruan tentang Hal-Hal yang Membatalkan Puasa, Fatwa Darul Ifta Mesir
Sedangkan MUI menambahkan, suntik yang digunakan adalah suntik intramuskular. Yaitu dengan menyuntikkan cairan melewati otot.
Dan selama tidak membahayakan bagi keselamatan jiwa, suntik vaksin diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.***