Apakah Vaksin Membatalkan Puasa? Bandingkan Fatwa MUI, NU dan Darul Ifta Mesir dari Sisi Kesehatan dan Fiqih

- 5 April 2022, 05:59 WIB
Simak perbandingan fatwa MUI, NU dan Darul Ifta Mesir tentang apakah vaksin membatalkan puasa
Simak perbandingan fatwa MUI, NU dan Darul Ifta Mesir tentang apakah vaksin membatalkan puasa /

MEDIA PEMALANG - Pemerintah kini mewajibkan vaksinasi booster Covid-19 agar bisa mudik lebaran. Lantas amankah vaksin bagi orang yang berpuasa, apakah vaksin membatalkan puasa?

Sebelum menanyakan apakah vaksin membatalkan puasa, alangkah baiknya jika menanyakan apakah vaksin saat puasa aman.

Sebab dalam maqashid syari'ah, semua yang membahayakan jiwa seseorang hukumnnya haram. Bahkan sesuatu yang asalnya halal, jika berbahaya bagi jiwa, berubah menjadi haram. Sesuatu yang asalnya tidak membatalkan puasa, bisa berubah menjadi membatalkan.

Sebuah laporan dari Gulf News menyatakan bahwa dalam pernyataan dokter spesialis di Uni Emirat Arab, vaksin saat puasa aman bagi tubuh.

Bahkan ia menyatakan justru pada saat puasa risiko pasca-vaksin menurun drastis karena pola makan sahur dan buka.

Pola makan 12 jam ini mempercepat sistem kekebalan dalam tubuh untuk membersihkan sel yang mati. Bersamaan dengan keluarnya sel mati, racun di dalam tubuh pun keluar.

Baca Juga: Apakah Suntik KB Membatalkan Puasa? Perhatikan Hukum Suntik saat Puasa Ramadhan dari Darul Ifta Mesir

Dari sisi kesehatan, pertanyaan tentang apakah vaksin membatalkan puasa, jelas tidak dari sisi ini. Sebab tidak bertentangan dengan maqashid syari'ah.

Lalu dari sisi hukum fiqih, dengan memasukkan cairan ke dalam tubuh, apakah vaksin membatalkan puasa sebagaimana batalnya seseorang yang minum atau makan?

Menjawab pertanyaan ini, Syaikh Ahmad Syalbi, Amin Fatwa Darul Ifta Mesir mengatakan, semua jenis suntik dan vaksin tidak membatalkan puasa. 

Baik itu suntik intravena maupun suntik intramuskular, atau suntik yang melalui pembuluh darah maupun suntik yang melalui otot.

Sama juga, suntik sebagai obat penyembuhan maupun untuk menguatkan badan, semuanya tidak membatalkan puasa.

Meskipun memasukkan cairan ke dalam tubuh, namun suntik dan vaksin tidak dimasukkan lewat lubang-lubang yang biasanya menjadi tempat masuknya sesuatu ke dalam tubuh (jauf).

Suntik dan vaksin membatalkan puasa jika dimasukkan melalui salah satu lubang terbuka pada tubuh. Lubang-lubang itu adalah: mulut, hidung, telinga, dubur, dan kubul.

Baca Juga: Keluar Flek Coklat saat Puasa bisa Batal Karena Ini, Wanita Wajib Tahu Perbedaan Darah Haid dan Istihadhah

Lebih lanjut, Syaikh Ahmad Syalbi mengatakan:

هذه الحقن فى العضل أو الوريد لا تبطل الصوم، وذلك لأن الشيء الذى يفسد الصوم هو أن يصل إلى الجوف من منفذ مفتوح طبيعى ظاهرا حسا، وهذه المادة التى يحقن بها الإنسان، وإن وصلت إلى الجوف فإنها لا تصل من منفذ مفتوح وإنما تصل عن طريق المسام، وعلى هذا فحقن العضل والوريد لا تبطل الصيام

Meskipun zat yang disuntikkan masuk ke dalam rongga tubuh (jauf), tetapi yang membatalkan puasa adalah caranya masuk, bukan sampainya ke dalam rongga tubuh.

Jadi untuk menjawab apakah vaksin membatalkan puasa, selama dimasukkan lewat pori-pori dan bukan lewat lubang yang terbuka, meskipun zatnya sampai ke dalam tubuh, tidak membatalkan puasa.

 

Perbandingan Fatwa MUI, NU dan Darul Ifta Mesir tentang Suntuk saat Puasa 

Bukan hanya Darul Ifta Mesir yang telah mengeluarkan fatwa tentang apakah vaksin membatalkan puasa. Majelis Ulama Indonesia dan hasil Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama pun telah mengeluarkan fatwa tentang itu.

Syaikh Ahmad Syalbi dari Darul Ifta Mesir mengatakan bahwa semua ini adalah pendapat jumhur ulama kontemporer. Sebab tak ada praktik suntik dan vaksin di masa Nabi Muhammad.

Sehingga, untuk menyimpulkan apakah vaksin membatalkan puasa, jawabannya dikembalikan kepada hal-hal yang membatalkan puasa. Salah satunya adalah memasukkann sesuatu barang ke dalam tubuh melalui lubang yang terbuka.

NU menjawab pertanyaan apakah vaksin membatalkan puasa dengan alasan yang sama dengan Darul Ifta Mesir, yaitu suntik vaksin tidak membatalkan karena tidak lewat lubang yang terbuka.

Baca Juga: Apakah Menyentuh Payudara Membatalkan Puasa? Imam Nawawi Berikan Jawabannya

Baca Juga: 18 Kekeliruan tentang Hal-Hal yang Membatalkan Puasa, Fatwa Darul Ifta Mesir  

Sedangkan MUI menambahkan, suntik yang digunakan adalah suntik intramuskular. Yaitu dengan menyuntikkan cairan melewati otot. 

Dan selama tidak membahayakan bagi keselamatan jiwa, suntik vaksin diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.*** 

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah