Hukum Merokok Membatalkan Puasa menurut Lembaga Fatwa Mesir dan Yordania
Lembaga Fatwa Mesir (Darul Ifta Mesir) mengatakan bahwa merokok membatalkan puasa bukan disebabkan oleh asap atau uap rokok yang masuk ke dalam tenggorokan.
Namun karena dengan sengaja memasukkan sesuatu ke dalam mulut (baik puntung maupun alat hisap yang lain), yang tak mengindahkan seruan untuk menghindari memasukkan sesuatu lewat lubang yang terbuka.
Lembaga Fatwa Yordania lebih spesifik lagi. Bahwa sejatinya hukum merokok membatalkan puasa karena adanya sensasi yang dirasakan oleh seorang perokok.
Sejatinya ketika merokok seseorang tidak hanya memasukkan asap atau uap ke dalam tenggorokan. Tetapi ada zat lain yang ikut masuk dan menciptakan sensasi tersendiri. Yaitu nikotin.
Baca Juga: Apakah Menyentuh Payudara Membatalkan Puasa? Imam Nawawi Berikan Jawabannya
Sehingga bagi Lembaga Fatwa Yordania, merokok membatalkan puasa karena unsur nikotin itulah, bukan sekadar asap yang dikeluarkan dari rokok.
Hukum Menghirup Asap Rokok saat Puasa bagi Perokok Pasif
Dari pernyataan Lembaga Fatwa Mesir maupun Yordania di atas, dapat kita simpulkan bahwa hukum merokok membatalkan puasa:
1. Secara sengaja memasukkan sesuatu ke lubang yang terbuka
2. Unsur nikotin dalam rokok yang sampai ke dalam tubuh dan menciptakan sensasi.