Jika disimpulkan, hukum bagi perokok pasif yang menghirup asap rokok saat puasa tidak membatalkan karena tidak memenuhi dua kriteria yang membatalkan puasa sebagaimana perokok aktif.
Lebih lanjut, Lembaga Fatwa Mesir menjelaskan bahwa perokok pasif ketika menghirup asap rokok saat puasa hukumnya sama seperti menghirup asap atau uap makanan maupun aroma dari parfum.***