MEDIA PEMALANG- Pemerintah Kota Semarang Jawa Tengah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menerbitkan ukuran besaran Zakat Fitrah 2022 Kota Semarang dengan uang dan beras pada Ramadhan 1443 Hijriyah.
Besaran Zakat Fitrah 2022 ini hanya berlaku di wilayah Kota Semarang pada tahun 2022 atau Ramadhan 1443 Hijriyah. Sebab penghitungan ukuran Zakat Fitrah disesuaikan dengan Upah Minimum Rata-Rata (UMR) dan harga beras di setiap daerah dan berubah setiap tahunnya.
Rincian Besaran Zakat Fitrah Semarang dengan Uang dan Beras Ramadhan 2022
Ketetapan besaran Zakat Fitrah 2022 Semarang dengan uang dan beras ini berdasarkan edaran resmi yang dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Semarang melalui akun resmi Instagram.
Dalam keputusan tersebut, diatur besaran uang tunai dan beras yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Agama tahun 2015 bahwa zakat fitrah boleh dikeluarkan dengan beras, makanan pokok maupun uang tunai.
Besaran Zakat Fitrah 2022 Kota Semarang dikategorikan sesuai jenis beras yang dikonsumsi, rinciannya sebagai berikut:
1. Zakat Fitrah Semarang dengan beras sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa
2. Zakat Fitrah Semarang dengan uang tunai yaitu Rp. 35.000 rupiah per jiwa