MEDIA PEMALANG- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur Kementerian Agama dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menerbitkan standar besaran Zakat Fitrah 2022 dengan uang dan beras pada Ramadhan 1443 Hijriyah.
Besaran Zakat Fitrah 2022 ini hanya berlaku di wilayah Penajam Paser Utara Kalimantan Timur pada tahun 2022 atau Ramadhan 1443 Hijriyah. Sebab penghitungan ukuran Zakat Fitrah disesuaikan dengan Upah Minimum Rata-Rata (UMR) dan harga beras di setiap daerah yang berubah setiap tahunnya.
Rincian Besaran Zakat Fitrah Penajam Paser Utara dengan Uang dan Beras pada Ramadhan 2022
Ketetapan besaran Zakat Fitrah 2022 Penajam Paser Utara dengan uang dan beras ini berdasarkan SK Penyelenggara Zakat dan Wakaf Penajam Paser Utara.
Dalam keputusan tersebut, diatur besaran uang tunai dan beras yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Agama tahun 2015 bahwa zakat fitrah boleh dikeluarkan dengan beras, makanan pokok maupun uang tunai.
Besaran Zakat Fitrah 2022 secara keseluruhan dikategorikan sesuai jenis beras yang dikonsumsi, rinciannya sebagai berikut:
1. Zakat Fitrah 2022 Penajam Paser Utara dengan beras sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa
2. Zakat Fitrah 2022 Penajam Paser Utara dengan uang tunai sebesar Rp. 55. 000 rupiah per jwa