Besaran Zakat Fitrah 2022 Pinrang Sulsel dengan Uang dan Beras, Tempat dan Cara Bayar Zakat Fitrah di Pinrang

- 25 April 2022, 02:35 WIB
Besaran zakat fitrah 2022 Pinrang Sulawesi Selatan sesuai keputusan resmi Baznas sebesar 4 liter beras dan uang tunai sesuai kualitas beras, minimal Rp. 43. 000 rupiah per jiwa. Disertai cara bayar zakat fitrah dan tempat bayar zakat fitrah di Kabupaten Pinrang
Besaran zakat fitrah 2022 Pinrang Sulawesi Selatan sesuai keputusan resmi Baznas sebesar 4 liter beras dan uang tunai sesuai kualitas beras, minimal Rp. 43. 000 rupiah per jiwa. Disertai cara bayar zakat fitrah dan tempat bayar zakat fitrah di Kabupaten Pinrang /

MEDIA PEMALANG- Pemerintah Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan bersama Kementerian Agama dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menerbitkan standar besaran Zakat Fitrah 2022 dengan uang dan beras pada Ramadhan 1443 Hijriyah.

Besaran Zakat Fitrah 2022 ini hanya berlaku di wilayah Pinrang pada tahun 2022 atau Ramadhan 1443 Hijriyah. Sebab penghitungan ukuran Zakat Fitrah disesuaikan dengan harga beras di setiap daerah yang berubah setiap tahunnya.

Baca Juga: Zakat Fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg Beras, Mana yang Benar? Mengapa Ukuran Zakat Fitrah Berubah Setiap Tahun?

Rincian Besaran Zakat Fitrah Pinrang dengan Uang dan Beras pada Ramadhan 2022

Ketetapan besaran Zakat Fitrah 2022 Pinrang dengan uang dan beras ini berdasarkan edaran resmi yang dikeluarkan oleh Bupati Pinrang nomor 400/247/2022.

Dalam keputusan tersebut, diatur besaran uang tunai dan beras yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Agama tahun 2015 bahwa zakat fitrah boleh dikeluarkan dengan beras, makanan pokok maupun uang tunai.

Besaran Zakat Fitrah 2022 Pinrang secara keseluruhan dikategorikan sesuai jenis beras yang dikonsumsi, rinciannya sebagai berikut:

1. Zakat Fitrah 2022 dengan beras sebesar 4 liter per jiwa

2. Zakat Fitrah 2022 dengan uang tunai dikategorikan sesuai kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari. Namun standar minimalnya adalah Rp. 34.000 rupiah per jiwa

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah