MEDIA PEMALANG- Pemerintah Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan bersama Kementerian Agama dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menerbitkan standar besaran Zakat Fitrah 2022 dengan uang dan beras pada Ramadhan 1443 Hijriyah.
Besaran Zakat Fitrah 2022 ini hanya berlaku di wilayah Pinrang pada tahun 2022 atau Ramadhan 1443 Hijriyah. Sebab penghitungan ukuran Zakat Fitrah disesuaikan dengan harga beras di setiap daerah yang berubah setiap tahunnya.
Rincian Besaran Zakat Fitrah Pinrang dengan Uang dan Beras pada Ramadhan 2022
Ketetapan besaran Zakat Fitrah 2022 Pinrang dengan uang dan beras ini berdasarkan edaran resmi yang dikeluarkan oleh Bupati Pinrang nomor 400/247/2022.
Dalam keputusan tersebut, diatur besaran uang tunai dan beras yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Agama tahun 2015 bahwa zakat fitrah boleh dikeluarkan dengan beras, makanan pokok maupun uang tunai.
Besaran Zakat Fitrah 2022 Pinrang secara keseluruhan dikategorikan sesuai jenis beras yang dikonsumsi, rinciannya sebagai berikut:
1. Zakat Fitrah 2022 dengan beras sebesar 4 liter per jiwa
2. Zakat Fitrah 2022 dengan uang tunai dikategorikan sesuai kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari. Namun standar minimalnya adalah Rp. 34.000 rupiah per jiwa