Besaran Zakat Fitrah 2022 Gorontalo dengan Uang dan Beras, Tempat dan Cara Bayar Zakat Fitrah di Baznas Kota

- 25 April 2022, 20:16 WIB
Besaran zakat fitrah 2022 Gorontalo sesuai keputusan resmi Baznas sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras dan uang tunai sesuai harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Disertai cara bayar zakat fitrah dan tempat bayar zakat fitrah di Baznas Kota Gorontalo.
Besaran zakat fitrah 2022 Gorontalo sesuai keputusan resmi Baznas sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras dan uang tunai sesuai harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Disertai cara bayar zakat fitrah dan tempat bayar zakat fitrah di Baznas Kota Gorontalo. /

MEDIA PEMALANG- Pemerintah Kota Gorontalo bersama Kementerian Agama dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menerbitkan standar besaran Zakat Fitrah 2022 Gorontalo dengan uang dan beras pada Ramadhan 1443 Hijriyah.

Besaran Zakat Fitrah 2022 ini hanya berlaku di wilayah Gorontalo pada tahun 2022 atau Ramadhan 1443 Hijriyah. Sebab penghitungan ukuran Zakat Fitrah disesuaikan dengan harga beras di setiap daerah yang berubah setiap tahunnya.

Baca Juga: Zakat Fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg Beras, Mana yang Benar? Mengapa Ukuran Zakat Fitrah Berubah Setiap Tahun?

Rincian Besaran Zakat Fitrah Gorontalo dengan Uang dan Beras pada Ramadhan 2022

Ketetapan besaran Zakat Fitrah 2022 Gorontalo dengan uang dan beras ini berdasarkan edaran resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Gorontalo tentang Pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah wilayah Kendari tahun 1443 H/2022 M.

Dalam keputusan tersebut, diatur besaran uang tunai dan beras yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Agama tahun 2015 bahwa zakat fitrah boleh dikeluarkan dengan beras, makanan pokok maupun uang tunai.

Besaran Zakat Fitrah 2022 Gorontalo secara keseluruhan dikategorikan sesuai jenis beras yang dikonsumsi, rinciannya sebagai berikut:

1. Zakat Fitrah 2022 dengan beras sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa

2. Zakat Fitrah 2022 dengan uang tunai dikategorikan sesuai kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari:

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah