Apakah Sah Sholat Subuh tanpa Qunut Karena Lupa atau Sengaja? Simak Penjelasan Lembaga Fatwa Yordania

- 18 Mei 2022, 10:19 WIB
Inilah penjelasan hukum qunut subuh dan apakah sah sholat subuh tanpa qunut menurut Lembaga Fatwa Yordania
Inilah penjelasan hukum qunut subuh dan apakah sah sholat subuh tanpa qunut menurut Lembaga Fatwa Yordania /

“Ketahuilah qunut subuh sesuatu yang disyariatkan menurut kami (Mazhab Syafi’i), dan hukumnya sunnah muakkadah. Bagi yang meninggalkannya tidak membatalkan sholat, tetapi harus menggantinya dengan sujud sahwi, baik karena sengaja meninggalkannya maupun karena lupa.”

Demikianlah perbedaan para ulama tentang hukum qunut Subuh dan apakah sah sholat Subuh tanpa qunut, baik karena sengaja maupun lupa.***

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x