Apakah Sah Sholat Subuh tanpa Qunut Karena Lupa atau Sengaja? Simak Penjelasan Lembaga Fatwa Yordania

- 18 Mei 2022, 10:19 WIB
Inilah penjelasan hukum qunut subuh dan apakah sah sholat subuh tanpa qunut menurut Lembaga Fatwa Yordania
Inilah penjelasan hukum qunut subuh dan apakah sah sholat subuh tanpa qunut menurut Lembaga Fatwa Yordania /

مَا زَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا

“Rasulullah selalu membaca doa qunut pada sholat Subuh hingga wafatnya.”

Hadits ini terdapat dalam Musnad Imam Ahmad (3/162). Imam Nawawi dalam kitab Al-Kulashah (halaman 450) mengatakan bahwa hadits ini shahih (kuat), diriwayatkan oleh sebagian besar pada ahli hadits.

Kesahihan hadits ini juga didukung oleh kebiasaan pada sahabat Nabi, Tabi’in dan para ulama salaf yang selalu membaca doa qunut saat sholat Subuh.

Namun mazhab Hanafi dan Hanbali tidak menganjurkan untuk membaca doa qunut pada sholat Subuh kecuali qunut nazilah, yaitu membaca doa qunut saat terjadi musibah atau perang.

Baca Juga: Sengaja Meninggalkan Shalat Wajib Apa Boleh Diqadha? Berikut Fatwa Darul Ifta Mesir

Pendapat Imam Hanafi dan Hanbali disandarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah berikut:

إنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - كَانَ لَا يَقْنُتُ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ، إلَّا إذَا دَعَا لِقَوْمٍ، أَوْ دَعَا عَلَى قَوْمٍ

 “Sesungguhnya Rasulullah SAW tidak berqunut ketika shalat fajar (shalat Subuh), kecuali ketika mendoakan kebaikan atau keburukan untuk suatu kaum.” (HR. Muslim)

Manakah pendapat yang paling benar di antara yang mengatakan hukum qunut Subuh sunnah atau yang tidak menganjurkannya? Semua kembali kepada mazhab yang kita anut masing-masing. Dalam hal ini hendaknya tetap mengikuti mazhab yang kita gunakan dalam ibadah.

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x