Hukum Melakukan Masturbasi atau Onani Saat Puasa Ramadan, Darul Ifta Yordania: Taubatlah Sebelum Terlambat!

- 5 April 2022, 03:36 WIB
Darul Ifta Yordania, tak ada pertanyaan apakah onani membatalkan puasa karena semua ulama sepakat. Harusnya bertanya bagaimana cara taubat
Darul Ifta Yordania, tak ada pertanyaan apakah onani membatalkan puasa karena semua ulama sepakat. Harusnya bertanya bagaimana cara taubat /

MEDIA PEMALANG - Simak fatwa Darul Ifta Yordania ini terkait hukum melakukan masturbasi atau onani saat puasa Ramadan. Tertaubatlah sebelum terlambat!

Tak perlu mempertanyakan apakah onani membatalkan puasa atau tidak. Darul Ifta Yordania mengeluarkan fatwa sampai tiga kali untuk menunjukkan keharaman masturbasi dan onani saat puasa.

Masturbasi dan onani di luar bulan Ramadan saja sudah dilarang, apalagi di dalam bulan Ramadan. Semua ulama sepakat, laki-laki atau perempuan yang masturbasi atau onani dengan tangan sendiri atau bagian tubuh yang lain berdosa dan harus bertaubat.

Darul Ifta Yordania menjelaskan, bahwa memang tak ada dalil yang secara langsung menjelaskan tentang apakah onani membatalkan puasa atau tidak.

Baca Juga: Apakah Menonton Video Pornografi Membatalkan Puasa? Simak Fatwa Ulama Ini Baik-Baik!

Baca Juga: Membayangkan Berhubungan Intim Apakah Membatalkan Puasa? Simak Baik-Baik Hukumnya

Tetapi ini tidak bisa dijadikan alasan kebolehan onani saat puasa. Sebab banyak dalil yang mewajibkan untuk menahan nafsu syahwat saat puasa.

Mengerjakan kebalikannya seperti masturbasi dan onani berarti menyalahi yang diwajibkan saat puasa. Ini sama saja dengan membatalkan puasa.

 

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x